Metro,Sepuluhdetik.Id,-
Lembaga Pendidikan Apapun Label nya sudah di Pastikan Menjujung Tinggi, Etika,Tata Kerama dan Norma-Norma Baik Norma Agama, Budaya dan Sosial.
Lain Hal nya dengan Salah Satu Lembaga Pendidikan yang Bernuansa Agama dan merupakan salah satu bahkan satu-satunya , yang terbesar di NKRI,
yang tidak di Ragukan lagi Kualitas dan Mutu nya.yakni Yayasan Muhamaddiah, namu Nama Besar Yayasan atau Lembaga tersebut Tercoreng oleh Ulah Oknum Satpam Sekolah yang bertugas di SMA.Mu,A.DAHLAN Rejomulyo,Metro Selatan, Kota Metro.
Pasalnya,Oknum tersebut kedapatan Menambahkan Tulisan di Daftar Buku Tamu dengan Tulisan yang bermakna Menjijikan yang di tujukan kepada 2 Orang Tamu yang BerProfesi sebagai Jurnalis dengan Kalimat *WARTAWAN TAI* .
Hal tersebut terungkap ketika kedua Jurnalis kembali bertandang ke sekolahan yang di Maksud, kurang lebih sebulan kemudian.
Sebagai mana di Utarakan Jaja Suherman Jurnalis dari Media Koran Pengawas Korupsi (KPK) Biro Kota Metro
Saya bersama Rekan saya Wak.Baharuddin dari *_Media Sidak Pos,* pada Bulan,Sembilan Tahun 2023 Kami Berdua Silahturahmi di Sekolahan SMA.Mu.A.Dahlan
dengan mengedepankan Etika dan Prosedural yang di berlakukan di Sekolahan tersebut, Melalui Satpam Kami di suru mengisi Buku Tamu yang di sediakan dan telah kami Isi Sesuai Biodata Kami Berdua .
yang menulis nya Rekan Saya Wak Baharudin (Sidak Pos) Ujar Jaja.
Jurnalis KPK ini pun melanjutkan
Selang kurang lebih Satu Bulan lebih di Bulan 11 kami berdua Bertandang Kembali ke sekolahan yang di Maksud Seperti Biasa Kami mengikuti SOP yakni Lapor ke Satpam dan Mengisi Buku Tamu dan Kembali Rekan Saya yang mau Menulis ketika di Buka Buku Tamu Rekan saya Wak Bahar Terkejut, melihat Nama Kami berdua di dalam Buku Tamu Pada Bulan Lalu di Kasi Tanda Kurung dan di Tulis dengan Kalimat *WARTAWAN TAI* ,
Melihat Fenomena tersebut Wak,Bahar Konfirmasi ke saya,dan saya menuju Buku Tamu yang di Maksud, ternyata Benar adanya,namun Oleh si Oknum Satpam Kalimat Tambahan yang Berbunyi *Wartawan Tai* ,sudah di Coret-Coret guna menghilangkanya, selanjut nya saya Dokumentasikan(FOTO),guna Kajian, Pasalnya Tulisan tersebut Kami Rasakan Sudah Menyerang Kehormatan Pribadi dan Profesi Kami Pungkas Jaja sapaan nya.
Terpisah Sekjen, *LSM.TOPAN-RI Lampung* ,Iwan Ketika di Minta tanggapanya terkait Fenomena yang tersebut
Apbila benar adanya seperti itu, maka Sikap dan Perbuatan Oknum tersebut Patut di Duga Sudah Melanggar Etika dan Undang-undang, sebagai mana tertuang dalam *KUHP,Pasal 310 dan 311,Yakni Pasal 310 Ayat (2).yang berbunyi Tindakan Menulis dan/atau Menyebarkan Tulisan yang merugikan dan Merusak Reputasi Seorang atau Suatu Lembaga.
Fitnah (Pasal 311).Tindakan Menyebarkan Kabar Bohong atau Tuduhan tidak Benar terhadap seseorang dengan tujuan merugikan dan merusak Citranya. Untuk itu jelas Sikap dan Perbuatan Oknum Satpam yang di Maksud bisa di Pidanakan Tandas Iwan.
Demi Keberimbangan Berita, Team media pun meminta tanggapan dari Si Oknum Satpam,namun yang bersangkutan tidak Mengakui nya dan Kepala Sekolah Belum bisa di Temui ,di Konfir Melalui,Pesan WA,Ceklis 1, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi dari Pihak Sekolah.(Gusti).