Lampung-Tengah,Sepuluhdetik.id-
Perkara Pidana (363,KUHPidana),yang sedang bergulir di Polrs Lampung – Tengah,.
terkait perampasan Harta benda tanpa Hak dan atau izin dari yang empunya terkait Utang Piutang yang tidak ada Korelasi Hukum nya,antara pemberi Hutang (Wg) dan penerima Hutang(Deby) Warga Goras Jaya Kecamatan Bekri Lampung-Tengah,.
Akan memasuki babak baru,Pasal nya selain merampas Harta benda dengan memasuki perkarangan dengan Paksa,merusak kunci, di ketahui, Wg.memasang Plang dan Memasar kan / menawarkan Pekarangan dan Bangunan Milik Anggota Grib, ke Khalayak melalui Jejaring Facebook (MEDSOS),
untuk itu Grib Jaya DPC Lampung-Tengah dengan di damping Lawyer,akan segera melaporkan yang bersangkutan (Rentenir) terkait UU-ITE,hal tersebut di utarakan Yunisa Ketua Grib Jaya,
usai menyerahkan SK-MANDAT 8 PAC Grib Jaya Lam-Teng,Wilayah Barat Rabu (16/10/2024).
di tambah kan Yunisa,
sejatinya dalam permasalahan,ini kami masih mengedepan kan Asas Kekeluargaan,namun kami dengar Wg,melalui Pengacaranya telah mengajukan perlawanan.
untuk itu Kami akan lanjutkan permasalahan ini ke Ranah Hukum sampai tuntas,dan untuk lebih jelas silahkan Media Wawancara dengan Lawyer kami atas perlawana Hukum yang di tempuh Wg imbuh Yunisa.
Terpisah,Lawyer dari Grib Jaya,Feni Nurtama,SH.
Ketika di Konfirmasi,menutur kan,.
Permasalahan,yang berawal dari Utang Piutang,dan berujung Pidana yang oleh penyidik Polres Lampung-Tengah telah di terbitkan SP2HP,dengan Pasal 363,KUHPidana, kembali menjadi Blunder,
yang mana pihak terlapor ngajak bermain PASAL,yakni melalui Pengacaranya akan kembali membuka dan mengajukan Gugatan PERDATA,yang di ketahui sebelum nya gugatan Perdata,yang terlapor ajukan di Putus,”NO”oleh Pengadilan artinya Wan Prestasi.terang Feni,.
Lebih jauh Feni mengatakan,.
Belum lama ini Penyidik dari Polres Lam-Teng kembali manyampai kan Perkembangan Hasil penyidikan telah sampai pemeriksaan Saksi-saksi namun dalam surat tersebut pada Huruf (g),
bahwasanya pihak terlapor sedang melakukan upaya Hukum PERDATA,.dengan mengacu pada PERMA No.1,Tahun 1956, penyidik akan menunda Perkara PIDANA(363,KUHPidana),di karnakan Hal tersebut di atas (PERMA),tukas Feni,.
Dalam Hal ini sejatinya saya Prihatin atas Kridibilitas Penyidik mengingat Perkara yang kami Laporkan terkait PIDANA Murni,tidak ada Korelasi nya Objeck Matriil dengan peristiwa Utang-piutang antara pelapor dan terlapor,.
Oleh karnanya dalam Waktu dekat ini Kami akan berkonsul tasi dengan Pakar HUKUM PIDANA,mengenai PIDANA di tumburkan dengan PERMA, selain itu Kami akan Angkat dugaan Pidana lain nya yang telah di lakukan terlapor,di antaranya terkait,UU-ITE , Pencemaran Nama Baik dan Mencatut Nama institusi Negara(Pengadilan) tandas Feni Nuritama,. (Red)