Pringsewu, Sepuluh detik.id, –
25 Februari 2025 – Pada Jumat, 21 Februari 2025, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tanggal 3 Februari 2025 atas nama terdakwa Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu. Dalam perkara ini, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.400.000,-.
Putusan ini merupakan hasil upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tjk tanggal 10 Januari 2025 dalam perkara penyimpangan penetapan pajak BPHTB Waris. Pengadilan tingkat pertama menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsidair Penuntut Umum.
Dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Saryana, S.H., M.H., dengan anggota H. Aksir, S.H., M.H., dan Sondang Marpaung, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
4. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp326.400.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah). Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita negara, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
5. Merampas untuk negara titipan uang pengganti sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari saksi Dr. Retno sebagai wajib pajak.
6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa.
Pertimbangan hukum dalam putusan banding ini sejalan dengan pembuktian yang diajukan oleh Penuntut Umum. Namun, terdapat perubahan dalam putusan tingkat banding, yaitu pengurangan pidana badan dari 3 (tiga) tahun menjadi 2 (dua) tahun penjara serta peningkatan pidana pengganti kerugian negara dari 1 (satu) tahun menjadi 2 (dua) tahun penjara.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu masih mempelajari putusan banding tersebut untuk menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.
Sumber Pers Rilis Kejari Pringsewu