Lampung-Tengah,
Sepuluhdetik.Id,-Preman Mafia Tanah di Kampung Gunung Agung,Terusan Nyunyai Lampung-Tengah. yang selama ini Garang dan Anarkis akan berhadapan dengan Lembaga Hukum dalam hal ini Pengadilan Negeri Gunung Sugih,tukas Robinson Nainggolan Dir.Eksekutif,LSM/LBH,TOPAN-RI.Wilayah Lampung,kepada Awak Media,di Ruang Kerjanya,Senin(6/11/2023).
Pasalnya Lanjut Bang Robin sapaan akrabnya,Perkara Penyerobotan Tanah,Milik Bapak Jauhari Seluas kurang lebih,36.H.yang di kuasai oleh Preman Mafia Tanah.Aminoto,Cs.akan segera di Sidangkan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Selasa (7/11/2023).pungkas Robin yang Notabenya Salah satu Tim dari LBH,TOPAN-RI.sebagai pemegang Kuasa dari Jauhari.
- Bang,Robinson (Bertopi-Kaca Mata) bersama
- Tim TOPAN saat
- Investigasi di Area Lokasi Tanah Milik
- Bapak.Jauhari yang di Garap Oleh
- Preman mafia Tanah di Gunung Agung
Lebih lanjut Robin memaparkan,Preman Mafia Tanah di Gunung Agung tersebut sangat Arogan dan Liar,yang mana hanya berbekal Foto Copy Surat Tanah di Slurja yang Beda Kampung dan Beda Luas(Ukuran) Puluhan Tahun dengan Leluasa Menggarap dan Menyewakan nya,ke Pihak Lain sedang kan berdasarkan Surat yang Otentik Tanah tersebut Milik Bapak, Jauhari tandas Robinson Nainggolan.
Untuk di ketahui kembali lanjut Robinson,Sebelum nya Kami Tim,Kuasa Hukum dari TOPAN-RI,sudah menempuh Langkah Persuasif dan Musyawarah Namun Grombolan Preman Mafia tanah tersebut berusaha menghalau dan mengancam dengan Sajam di Tangan hal tersebut terjadi Ketika Tim TOPAN,ke Lokasi guna memetaan Posisi dan Luas Tanah Milik Jauhari yang mereka Claim atau Kuasai.
Untuk itu Kami TIM Kuasa Hukum dari Bapak Jauhari dan LSM TOPAN-RI,Lampung.
Menyerahkan sepenuhnya kepada Lembaga Peradilan dalan Hal ini Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan Kami Yakin Para Hakim akan bertindak Tegas sesuai Fakta dan Data yang ada dan Nurani untuk membela Warga yang di Dzolimi Tandas Robinson.(Gusti)