DUMAI, 10 Detik.ID— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andi Sahputra Sinaga bacakan tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa inisial A, R, J, Kamis (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.
Ketiga terdakwa menurut JPU telah terbukti menjadi perantara jual beli narkotika, jenis shabu-shabu dan pil ekstasi, sebagaimana dakwaan primary pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Adapun kuantitas barang bukti dalam perkara sebanyak 91 Kg dan 300.000 butir pil ekstasi.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu, SH., MH., serta Hakim Anggota Abdul Wahab, SH., MH., dan Liberti Sitorus, SH., MH.
Dijadwalkan pada persidangan berikutnya, Kamis (11/4/2023) agenda bagi para terdakwa lakukan pledoi (pembelaan).
(ES)