Pengusiran Wartawan di Padang Berbuntut Panjang, Demo dan Bakal Lapor ke Kapolda

Wartawan dari berbagai media, usai diusir dari pelantikan Wawako Kota Padang. (Foto: Dok)

Puluhan wartawan dari empat organisasi yakni PWI, IJTI, AJI dan PFI di Sumatera Barat, bakal menggelar aksi demontrasi ke kantor Gubernur dan Kapolda Sumbar. Hal tersebut merupakan buntut dari kejadian tak mengenakkan yang menimpa wartawan saat pelantikan Wawako Padang.

Bacaan Lainnya

 

Padang, sepuluhdetik.id – Nasib tragis kembali menimpa wartawan di Kota Padang. Pasalnya, wartawan yang sedang bertugas dengan sengaja telah dihalangi dan diusir saat pelantikan Wawako Padang pada Selasa 9 Mei 2023 di Auditorium Istana Gubernur Sumbar.

Saat kejadian, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga juga pegawai Pemrov Sumbar, menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan press release.

Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan menganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan. Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.

Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput

Atas pelecehan terhadap profesi wartawan tersebut empat organisasi wartawan yakni PWI, IJTI, AJI dan PFI di Sumatera Barat mengeluarkan pernyataan sikap. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.

Menanggapi kejadian tersebut, ratusan wartawan dari empat organisasi yakni PWI, IJTI, AJI dan PFI di Sumatera Barat, Rabu (10/5/2023) akan menggelar aksi demontrasi ke kantor Gubernur dan Kapolda Sumbar.

Seperti diketahui, penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

Pemrov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.

Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi. Pihak Pemrov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, Pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum. Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik.

Sebagai protes keras terhadap tindakan menghalang-halangi dan terjadinya aksi pengusiran terhadap wartawan itu para jurnalis di Padang tidak hanya sebatas mengeluarkan pernyataan sikap.

Namun lebih jauh dari itu sebagai bentuk perlawanan atas adanya upaya pelecehan terhadap profesi wartawan tersebut Rabu (10/5/2023) puluhan wartawan akan menggelar aksi demontrasi ke kantor Gubernur Sumbar.

Informasi akan digelarnya aksi demontrasi sebagai bentuk perlawanan terhadap adanya tindakan menghalangi-halangi dan aksi pengusiran wartawan tersebut beredar luas di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp wartawan.

Kepada teman-teman semua, diharapkan agar kumpul untuk melakukan aksi dan laporan terhadap pelanggaran Undang-undang Pers, khususnya pasal 18 ayat 1

Hari : Rabu

Tanggal : 10/5/2023

Tempat: PWI Sumbar

Pukul:13.00 wib

Selanjutnya bergerak ke kantor gubernur Sumbar untuk melakukan orasi singkat

Pukul : 13.30 Wib

Usai melakukan orasi dan aksi melepaskan press card, melanjutkan ke Polda Sumbar untuk membuat laporan

Pukul: 14.30 Wib

Usai membuat laporan, kembali ke PWI atau langsung membubarkan diri, untuk selanjutnya tetap memberikan presure pada penyidik setiap hari

Atas perhatian kita semua, terimakasih, moga tetap kompak dan solid dalam mempertahankan marwah profesi untuk kepentingan bangsa dan negara, salam perjuangan.

 

(Eko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *