Pringsewu,
Sepuluh detik.id, –
Menyikapi Viral nya Publikasi dan keluhan Warga Masyarakat terkait kegiatan Penambangan Air Bawah Tanah dan atau Sumur Dalam,.
yang di duga tidak mengantongi Perizinan serta di keluhkan Lingkungan yang terdampak dari aktivitas Penambangan dan mobilisasi dari perusahan yang mendulang Air Bawah tanah tersebut mendapat perhatian kusus dari Elemen Masyarakat,
Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat LSM-TRINUSA
Untuk menindak lanjuti pemberitaan dan aduan masyarakat (Dumas) terkait dampak dan di duga belum mengantongi izin dari dinas terkait. Pengusaha air tanah air kerawang yang berjumlah sekitar 27 sumur bor salah satu nya milik inisial Dln yang ada di Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu Lampung.
Yang sudah lama di keluhkan masyarakat dan warga sekitar dan selaku control social LSM Tri Nusa dan awak media kami mewakili Masyarakat sudah menyampaikan teguran kepada pemilik pengusaha air kerawang air tanah melalui pemerintah Desa, tukas Abdul Manaf Ketua LSM Trinusa.Jumat (14/2/2025).
Masih di utarakan Abdul Manaf, akan tetapi teguran itu nampak tidak di indahkan dan terkesan di abaikan.
Maka dari itu LSM Tri Nusa DPC Kabupaten Pringsewu dan awak media melayangkan surat ke Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu.” yang TUPOKSI nya selaku Penegakan Perda,dan Trantib di Pemerintahan Kabupaten Pringsewu pungkas Ketua,Trinusa.
Lebih jauh Abdul Manaf mengatakan,.
Melalui surat resmi kami ini, kami sangat berharap ada ketegasan dari pihak-pihak terkait dan segera Kross cek langsung turun ke lokasi, dan bila perlu lakukan penyegelan pengusaha air Karawang karna lokasinya berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat, dan keperdulian Perusahan terhadap Lingkungan dan Fasilitas Umum di rasa tidak ada ,salah satu nya jalan berdebu serta berlobang mereka pengusaha Air bawah tanah, tidak perduli hal
Tersebut di duga kangkangi Undang-undang dan peraturan tandas Abdul Manaf.
(Epy)