Pengguna Akun Palsu Lena Lahagu Dipolisikan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Berujung Minta Maaf

Batam, SepuluhDetik.id | Berhati-hatilah dan bijak menggunakan Sosial Media (Sosmed) apalagi jika menggunakan atau mengatasnamakan orang lain baik itu di Facebook, WhatsApp dan Sosmed lainnya. Menggunakan akun palsu dengan menyerang pribadi seseorang bisa berurusan dengan hukum. Sabtu, (2 September 2023). Sekira pukul 16.00 wib.

Lena Lahagu (LL)  yang bukan akun pribadinya memposting tentang masalah penagihan hutang piutang kepada Nendi.

Bacaan Lainnya
Pengguna Akun Palsu Lena Lahagu Dipolisikan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Berujung Minta Maaf
foto sebelah kanan dalam kolom hijau adalah LL/Marta

“Mohon infonya siapa tau ada yang kenal seenak keluarga yang ada digambar ini boleh info ke saya terimakasih baik keluarganya yang di Nias ataupun yang di Batam  namanya Nendi,” tulisnya di postingan (Sabtu, 2 September 2023).

Sehingga Wawan Zega dan keluarga rencananya akan melaporkan postingan tersebut.

Wawan mengatakan bahwa Nendi memang pernah tinggal ngekost, namun tidak ada  kaitannya dengan keluarga.

“Nendi memang pernah ngekost di tempat saya namun tidak   ada kaitannya dengan keluarga saya. Saya keberatan atas hal ini karena mencemari nama baik saya dan keluarga,” ucapnya kepada awak media.

Tidak hanya itu pelaku pengguna akun (LL) juga menantang Wawan untuk bertemu di Polsek Sei Beduk. Sehingga Wawan pun mengikuti kata Marta tersebut untuk ketemu di Polsek Sei Beduk.

Setibanya di Polsek Sei Beduk, Tj. Piayu, Kota Batam sekira pukul 19.43 wib malam hari bertemu dengan LL untuk mengklarifikasi atas postingannya dan maksud diajak ketemu di Poksek tersebut.

Ternyata saat di wawancarai LL, ternyata namanya bukan LL tetapi Marta dan mengatakan Nendi itu ngaku ada hubungan saudara dengan Wawan. Namun Marta dan Wawan pun tidak pernah ketemu.

“Katanya (Nendi) saudara dengan orang itu, awalnya hpnya hilang di hotel Pasifik , kemudian Nendi minjam uang ke Marta, kami sama Nendi satu kerja di Pollux Habibie bagian Keliling Service,” jawab Marta.

Berhubung Marta ngetag orang di Facebook yang bukan bersangkutan dan ngaku-ngaku orang Nias, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Yus Halawa kepada Marta untuk memberi pemahaman dalam menggunakan Sosmed.

“Kita tidak membela siapa-siapa dan kamu mengetag orang dan lain dan ngaku orang Nias, kamu harus tau kesalahanmu, hanya karena kamu tidak suka dengan Nendi lalu tag dengan orang-orang, resiko yang kamu lakukan ini bisa menjatuhkan martabat orang lain, bisa merugikan orang lain ” Kata Kanit kepada Marta.

Marta setelah diberi pemahaman, lalu dia memohon maaf secara pribadi dan kesadaran sendiri tanpa paksaan oleh siapapun, dan berjanji apabila mengulangi dengan kesalahan yang sama maka siap diproses secara hukum.

(Tim Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *