Pengecer LPG 3 Kilogram Keluhkan Aturan Soal Konsumen Dilarang Membeli di Pengecer

Pasaman (Sumbar), sepuluhdetik.id — 

Mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan peraturan baru yang mengubah sistem Distribusi Elpiji 3 Kilogram (Kg). Berdasarkan aturan terbaru, pembelian gas Elpiji 3 Kg tidak lagi dapat dilakukan di warung atau kios pengecer, melainkan hanya melalui pangkalan resmi.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini mendapat keluhan dari sejumlah pengecer, salah satunya pak untung seorang pengecer di Lubuk Sikaping. Ia menilai aturan tersebut menyulitkan baik bagi pengecer maupun masyarakat sekitar.

“Pengecer itu penjual paling dekat dengan warga. Konsumen juga terkadang beli dengan cara menghutang terlebih dahulu kalau sedang tidak punya uang,” ujar pak untung, sabtu (1/2/25).

Menurutnya, di kalangan pengecer Elpiji 3 Kg kini juga mulai sulit didapatkan. “Kalau pengecer tidak boleh melayani pembeli, jelas merugikan kami. Sementara untuk menjadi pangkalan, prosedurnya rumit dan butuh modal besar,” tambahnya.

Seiring hal itu, pengecer LPG 3 kg bukan hilang begitu saja. Pengecer tetap mendapatkan pasokan dan berjualan tabung LPG 3 kg dengan memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).

Pemerintah sebenarnya telah menawarkan solusi bagi pengecer untuk naik status menjadi pangkalan resmi. Namun, karena kendala administrasi dan modal, banyak pengecer enggan mengambil opsi tersebut.

(Eko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *