Pengadaan Mobil Siaga (Ambulance) dan Pengelolaan TPA,Menjadi Sekala Prioritas Pada MusrenbangDes,RKP 2025 Des,Kampung Jondong Kec.Kalianda

 

Lam-Sel,Sepuluhdetik.id-

Bacaan Lainnya

Musrenbangdes Kampung Jondong, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Prioritaskan mobilisasi mobil siaga Desa (Ambulance) dan juga pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPA).

kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Rencana Kerja Pemerintah RKP Des tahun anggaran 2025, yang dilaksanakan di Aula Desa Jondong. Selasa, (19/11/2024).

Kegiatan tersebut di Hadiri oleh Camat Kalianda, Erman Suheri, SE., yang di wakili oleh, Sekcam, Muhammad Nur, Kasi Ekobang, Sohari, Kepala Desa Jondong, Zakaria, Sekretaris Desa (Sekdes) Abdulah, Babinsa, Jemmi, Bhabinkamtibmas, Agus, Pendamping Desa kecamatan Ridwan Kusuma, ketua, BPD, Aroni Og ,LPM, seluruh Aparatur Desa Jondong, Linmas dan masyarakat Desa setempat.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut dari Dinas dinas terkait seperti KUPT, PU, yang di wakili oleh Sahrial, KUPT, Dinas Peternakan, KUPT, dinas pertanian, KUPT, Perikanan, Lia Yulianti, Korlu KB, Komala Sari SH, KUPT, Puskesmas, Kalianda Arta, Bidan Desa, Rosmadayanti.

Dalam sambutannya kepala Desa Jondong, Zakaria,

menyampaikan capaian capaian hasil Realisasi program program di tahun 2024 yang telah terealisasi.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan Desa dan menuntun ke arah tujuan pencapaian visi dan misi Desa.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau di singkat menjadi Musrenbangdes adalah salah satu momen penting yang di selenggarakan dalam pembangunan tingkat Desa yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan dalam setiap tahunnya.

Dan untuk mobilisasi mobil siaga Desa (Ambulance) yang di usulkan secara sekala prioritas untuk tahun anggaran 2024.
Sedangkan untuk pengajuan bidang pembangunan tahun anggaran 2025 adalah sebagai berikut,

seperti Pengadaan Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah, pembukaan badan jalan baru dengan lebar tiga (3) meter, dengan panjang satu (1) kilo meter.
(Andy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *