Pringsewu, Sepuluh detik.id,- Diduga terjadi praktek korupsi yang dilakukan oknum Kontraktor Pembangunan Tangki Septik dan Sarana Pendukung , dugaan proyek siluman dan asal jadi tanpa plang nama kegiatan/ pengerjaan ini berada di Pekon Pajar Baru Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung pada Sabtu (25/01/2025).
Terlihat jelas sesuai photo yang dipaparkan awak media ini Pembangunan Tangki Septik dan Sarana Pendukung itu telah selesai dikerjakan, atau dibangun sikontraktor mencapai 90 persen namun diduga tidak Sesuai Anggaran Bangunan (RAB).
Awak media ini saat menemui Kaur Tata Usaha Pekon Pajar Baru Barat pada Jum’at (24/01/2025) sekira pukul 11.30 Wib, Sri menyampaikan “benar ada bangunan Pemerintah di lokasi pemukiman warga dan kontraktornya di duga belum koordinasi ke kantor pekon,”. Saya rasa itu Kerjaan Kementerian PUPR , ujarnya Kaur Tata Usaha.
Kita segera kelapangan melakukan pengembangan dan menemui Penanggung jawab Pelaksana Kegiatan (PPK) karena kerjaan ini jelas melanggar peraturan presiden nomor 70 tentang pengadaan barang dan jasa, yang isinya setiap proyek yang bersumber dari ABPD/APBN wajib mempunyai Plank nama proyek /kegiatan yang dikerjakan.
(Team)





