Pembangunan Sumur Bor,Proyek Dinas PSDA Prov. Lampung,Di Pekon Nusa Wungu ,Tanpa di Sertai Papan Kegiatan,Di Pertanyakan Warga,???

 

Sepuluh detik.id, Pringsewu- Proyek Pembangunan sumur bor yang berlokasi di Pekon Nusa Wungu Kec. Banyumas Kab. Pringsewu merupakan salah satu program Anggaran Tahun 2024 dari Dinas PSDA(Pengelolaan Sumber Daya Air) Provinsi Lampung, untuk menanggulangi kesulitan air untuk pertanian dan masyarakat beserta warga sekitar nya ketika terjadi perubahan cuaca ekstrim

Bacaan Lainnya

Namun dalam pelaksanaannya diduga proyek tersebut sengaja tidak di pasangnya papan informasi agar tidak bisa di ketahui oleh masyarakat sekitar yang melewati. Turut serta mendukung kegiatan program Pemerintah baik dari APBN, APBD Provinsi serta Kabupaten dan awak Media online Sepuluh detik.id yang mengkonfirmasi kegiatan tersebut dengan besarnya dana anggaran yang dikucur kan oleh Pemerintah kepada pihak rekanan kontraktor .

Setelah di konfirmasi di lokasi Proyek pekerja pengelola sumur bor menjelaskan kepada awak media, bahwa tidak mengetahui soal papan informasi proyek yang belum terpasang dan menjelaskan ini bukan dari dana desa ” ucapnya kepada awak media.“ Selasa 05/11/2024

Dan menurut Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sudah di atur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di anggarkan oleh Pemerintah wajib memasang papan informasi proyek dimana memuat dari jenis kegiatan lokasi proyek dan kontrak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lamanya pekerjaan tersebut.

Kepada pihak dinas terkait masyarakat berharap pekerjaan sumur bor agar kwalitas baik dan sesuai dengan spesifikasi serta papan informasi proyek tersebut. Karena masyarakat sekitar harus mengetahui asal usulnya proyek serta anggaran yang di kucur kan ke proyek pembangunan tersebut, bukan nya dilarang.” Pungkasnya

(Epy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *