Pembangunan Menara BTS, Di Duga Belum Mengantongi Perizinan Lengkap,Elemen Minta SATPOL,PP.Sebagai Penegak PERDA Segera Bertindak

 

Pringsewu, Sepuluh detik.id,- Keberadaan dan atau Pembangunan,Tower Base Transceiver Station (BTS) sangat penting untuk menunjang jaringan telekomunikasi. Dan akses internet juga menjadi salah satu kebutuhan masyarakat ditengah pesatnya kemajuan tehcnologi informasi.

Bacaan Lainnya

Tapi sayang, tidak semua pemilik tower BTS (Pengusaha Provider-Red) yang jujur atau malah banyak yang cenderung nakal. Yakni dengan mendirikan tower yang tinggi tanpa disertai izin yang sah alias ilegal bin bodong.

Contohnya salah satu tower BTS tahun 2024 lalu yang berada di Mulya Rejo Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Lampung, hingga saat ini menara tower BTS sudah berdiri dengan kokoh dan pagar serta provider nya selesai tapi izinnya di duga baru diproses. Sudah lazim di Kabupaten Pringsewu memakai regulasi system membangun secara pararel, yakni membangun bersamaan dengan rencana mengurus izinnya, bukan mengurus administrasi perizinannya terlebih dahulu. ltupun bagi pengusaha yang mau mengurusnya.

Menurut Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat – Team Operasional Penyelamatan Aset Negara – Republik Indonesia Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Pringsewu (LSM TOPAN-RI) DPD Pringsewu bahwa zona lokasi pembangunan tower yang berada di Gang Puskesmas , Rt 007, Rw 003, Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung memang di zona non urban dan bisa membangun menara tower jenis monopole, tripole dan fourpole, tapi harus di tunjang dengan landasan peraturan dan perizinan yang bersyarat dan sah.

“Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Pringsewu Lampung”
(Epy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *