Pembangunan Gedung di Jl.Nuban Ganjar Asri di Duga Kakangi Perizinan

 

Metro,Sepuluhdetik id-

Bacaan Lainnya

Pembangunan Gedung di Jalan Nuban,Rt.37/Rw.08. Ganjar Asri ,Metro Barat.
Patut di duga Kangkangi,Perizinan.Pasal nya,SK.PBG,Sudah terpampang,dan ironis nya Warga yang radius nya bedekatan dengan pembangunan Gedung tersebut,merasa tidak pernah di minta dan atau memberikan Izin Lingkungan,sebagai mana di utarakan,

Am,(35),bangunan Gedung ini berada di depan Rumah saya,tapi saya ga tahu keperuntukan atau Fungsi nya karna kami sekeluarga tidak pernah di beritahu baik oleh Aparatur Pemerintahan setempat mau pun Pemilik atau yang mengelola bangunan tersebut terang Am,kepada Awak Media,Jumat,(2/8/2024).

di lanjut kan Am,kedepan gimana Nasib kami Sekeluarga manakala Bangunan,ini sudah berfungsi,dan menggangu ketenangan dan kenyamanan kami,tukas nya,.

Masih di katakan Am,Bangunan ini di depan rumah kami Pas,saat ini dalam proses pengerjaan kami merasa ganggu,dengan lalu lintas Armada nya,terlebih Bangunan ini menggunakan atab dan kerangka Baja suara menimbulkan kebisingan saat aktifitas Pekerja berlangsung tutup nya.

Senada,di utarakan Aang,Tokoh Lingkungan setempat ketika di konfirmasi menjelaskan,

Saya juga bingung Bang,karna Warga seputar Pembangunan Gedung tersebut banyak yang Komplain, merasa tidak Pernah di minta atau memberikan Izin lingkungan,kenapa Bangunan tersebut bisa berjalan,tukas,nya

Untuk itu lanjut Aang,saya inisiatif cari tahu ternyata Pembangunan Gedung tersebut sudah memiliki Nomor,PBG sedang kan Warga yang tempat tinggalnya,berhadapan dengan Bangunan tersebut merasa tidak pernah di minta persetujuan terkait izin lingkungan pungkas nya.

berdasarkan informasi di lapangan tersebut,Awak Media Mengkonfirmasi masi ke Dinas,PUTR Kota Metro,di dapat kan keterangan bahwasanya Pekerjaan Bangunan tersebut,izin nya terbit Otomatis dari Pusat,mereka menggunakan OSS,adapun terkait izin PBG nya itu kewenangan CIPTAKARYAA,tukas sumber di PU,Tataruang.

di singung terkait izin Lingkungan,beliau menandaskan,i Lurah dan Camat,tidak behak.memberi Rekomendasi tanpa ada Persetujuan dari Lingkungan,itu salah satu persyaratan yang Baku pungkasnya.

Di peroleh informasi di lapangan,Bangunan tersebut milik,PT.SUMBER MAKMUR ,informasi nya Bangunan tersebut Keperuntukanya Guna Penyimpanan/Gudang Susu…,

Guna perimbangan berita Tim Media belum mendapat informasi yang akurat baik dari Pihak Pengelola/Pemilik Gedung maupun dari Dinas PU,Cipta Karya terkait Legalitas yang pembangunan Gedung tersebut.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *