Pringsewu, Sepuluhdetik.id, – Setiap proyek fisik yang menggunakan dana negara wajib memasang papan proyek sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Namun, proyek pekerjaan swakelola normalisasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung di Wilayah Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu Lampung diduga melanggar aturan ketika ditemukan proyek normalisasi sungai tanpa papan nama (master plan), Kamis (06/11/2025).
Kekhawatiran masyarakat mengenai pelanggaran aturan ini telah sering disuarakan, namun proyek tanpa papan informasi masih sering dijumpai.
Masyarakat pun terus bertanya-tanya tentang pengawasan dari dinas terkait yang seharusnya melindungi hak-hak mereka untuk mendapatkan informasi yang jelas.
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa proyek tersebut berasal dari Pemprov Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, namun ia tidak mengetahui detailnya. Selain itu, ia juga meragukan kualitas dari pekerjaan normalisasi sungai tersebut.
Dilain lokasi saat tim awak media bertemu dengan salah satu pegawai dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, sekitar lokasi proyek normalisasi sungai di kecamatan Ambarawa menjelaskan kepada awak media online untuk pekerjaan tersebut dikerjakan secara Swakelola mas dan agar jelasnya lagi temui saja pak Alhuda Kakon Ambarawa, untuk masalah papan informasi kami tidak tau detailnya karena kami selaku pengawas saja di lapangan, pungkasnya.
Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak pihak terkait untuk segera turun langsung memeriksa proyek tersebut atas dugaan pelanggaran aturan. Terkait proyek tanpa papan informasi, pihak media telah berusaha menghubungi pihak pelaksana swakelola maupun dinas terkait namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
(Red/Team)





