LAMPUNG TIMUR, — Bank BPR Inti Dana Sentosa Cabang Metro Lampung, memasang Plang eksklusi atau lelang aset Nasabah/debitur yang bernama Suparti, yang berada di Dusun 6 desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Akibat dari Bank BPR Inti Dana Sentosa memasang Plang lelang aset tersebut, debitur mengaku mengeluh dan merasa dirugikan, bahkan diduga tanpa prosedur yang dilakukan oleh Kreditur/ Bank BPR Inti Dana Sentosa.
Kepada wartawan, Suparti selaku Debitur menjelaskan, waktu itu orang bank memang bolak-balik ke sini minta tanda tangan, dan saya mengikuti apa kemauan Bank, katanya di kediamannya Dusun 6 desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (02/10/2023).
“Saya kan sudah nunggak beberapa bulan, dan juga suami juga sudah tua juga sakitan. Dan saya juga sudah beretikad baik kepada Bank bahwa saya itu mau penyelesaian apakah itu jual aset atau mencicilnya,” katanya.
Waktu itu, kami sudah mengajukan surat permohonan untuk meminta keringanan. Namun, dari Bank tidak ada balasan dan ternyata tidak ada sama sekali, keluhnya.
Bahwa, menurut kata orang bank, meskipun jungkir balik itu tidak bisa, katanya.
Kami juga mau bagaimana. kami sudah seperti ini, sudah tidak kuat lagi memang.
“Selain itu, Suparti pun menjelaskan bahwa bunga dari Bank tersebut sebesar 15% kalau yang di rekening koran, itupun bunganya saja,”
ujarnya.
“Awal mula saya meminjam uang di Bank itu mulai dari nominal yang kecil. Kalau yang sudah bisa dikatakan mulai menunggak itu saya terutang 1, 3 Miliar ini,” katanya.
Dan untuk mulai macetnya itu sekitar baru 4 bulan ini. Dan saya, sudah mencicil selama 20 bulan, saya juga rencana mau tutup hutang saya. Makanya saya mau minta keringanan seringan-ringannya. Karena saya merasa sudah tidak kuat lagi karena keadaan saya sudah seperti ini.
“Emang sayang mau melunasi hutang saya, tapi kondisi lagi seperti ini dan saya sudah tidak kuat lagi,” katanya.
Untuk rincian awal saya sudah minjam 5 kali itu atas nama saya sebesar 383 juta dan sekarang terhitung sudah 750 juta.
Sedangkan kalau atas nama suami saya awal pinjam itu 50 juta dan sekarang terhutang 1,3 Miliar lebih.
Dulu memang awal saya meminjam di Bank ini, itu referensi dari bos saya. Daripada pinjam di Bank lain saya lebih dianjurkan untuk ke Bank ini saja, jelasnya.
Untuk aset kami yang sudah disita oleh bank ini ada sekitar 7, terdiri dari dua mobil, BPKB, Sertifikat tanah, tapi yang satu mobil sudah diambil.
Jika diperincikan dalam hitungan rupiah, aset saya yang sudah masuk itu lebih dari 2 miliar sedangkan hutang saya semua kalau menurut mereka sekitar 1,9 miliar.
Makanya, saya minta dibayarkan keringanan pokoknya saja, pintanya.
Selain itu juga, tambahnya, orang Bank seperti tidak memakai prosedur. Bahkan, surat pun tidak kami terima kalau mau menyita aset saya. Dulu juga dengan aset saya yang 6 sudah masuk ke mereka itu sama saja, keluhnya.
“Kalau tidak salah dulu pernah sekali saja ngasih surat, tapi dalam surat tersebut hanya rincian seperti rincian gitulah,” katanya.
Kedepan saya akan koordinasikan ini dengan pengacara saya, karena saya merasa dirugikan dan dipermalukan.
Pihak Bank BPR Inti Dana Sentosa Cabang Metro saat ingin dikonfirmasi oleh tim media, namun sangat disayangkan mengingat waktu sudah sore hari sehingga konfirmasi keberimbangan berita ini belum membuahkan hasil.
Sehingga, berita ini membutuhkan informasi lebih lanjut, guna keseimbangan informasi.
Nampak di lokasi kediaman Debitur/Nasabah bernama Suparti, telah terpasang Plang di dua Rumah yang berbeda. Dan, juga terpasang Plang di Pabrik Tapioka nya yang tak jauh dari Kediaman nya. (Tim)