ORMAS GRIB JAYA LAM-TENG, APRESIASI KINERJA/PROGRES PENYIDIK ,POLRES LAM-TENG

 

Lampung-Tengah,Sepuluhdetik.id-

Bacaan Lainnya

Jajaran Pengurus Ormas Grib Jaya DPC,Lampung-Tengah,
meng Apresiasi Kinerja Penyidik Polres Lampung-Tengah terkait Perkara 363,KUHP yang menimpa Ketua PAC,Grib Jaya Kecamatan Bekri,Selasa (8/10/2024).

Sebagai mana di sampai kan Yunisa Putra Ketua,Grib Jaya Kabupaten Lampung-Tengah,.

Saya beserta keluarga besar Grib Jaya Lampung-Tengah mengapresiasi atas Kinerja Penyidik Polres Lampung-Tengah,atas pengembangan perkara yang telah menimpa Anggotanya,/PAC,Kecamatan Bekri.tukas Yunisa,.

Masih di sampai kan Yunisa,adapun Progres hasil kinerja Penyidik yang sudah kami terima,pertama dengan di ralat nya/di Revisi, Surat Tanda Terima Lapor(STTLP),dan Pasal yang di cantum kan atas Perbuatan Pelaku (363/KUHP),selanjutnya Penyidik sudah gelar Perkara,dan Penyelidikan,naik ke Penyidikan,.

Untuk itu kami berharap secepat nya Penyidik dapat memeriksa terduga Pelaku dan melakukan Penahanan jika alat buktinya di rasa sudah Cukup, dan

Kami dari 28 PAC,Jajaran Grib Jaya siap membantu penyidik jika di Perlukan,pungkas Yunisa.

Terpisah,Feni Nuritama,SH,kuasa Hukum Pelapor (Korban),menambahkan,

Pasal yang di sangkakan atas LP.Nomor,STTLP/B/253/X/2024/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG.

Atas nama Pelapor,DEBI SINTA, dan

Terlapor,WAGIATI, atas perbuatanya di sangkakan dengan Pasal,363,KUHP, .

adapun dari jabaran Pasal,363,KUHP Butir (5),berbunyi,
Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai kepada barang yang di ambil, di lakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan mengunakan anak kunci palsu, perintah Palsu,atau pakaian jabatan Palsu,.

Dengan ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun tukas Bunda Feni.

Labih jauh Bunda Feni menuturkan,

Unsur dari pasal 363 tersebut di rasa sudah cukup,

selain itu kami akan menyiapkan bukti-bukti Pendukung lain nya,guna menambahkan pasal atau Undang-undang ITE,mengingat terduga pelaku sudah melakukan pula kegiatan yang di duga menyerang Kehormatan dan perbuatan Pembohobgan Publik dengan mencatut salah satu Nama Institusi Negara (Pengadilan),menawarkan/menjual Rumah Klein Kami melalui Media Sosial(Medsos),Facebook milik terlapor harpan kami penyidik Polres Lampung-Tengah dapat mengembangkan,dan menjerat terduga dengan UU-ITE juga terang Lawyer,Bunda Feni.

sampai berita ini di naikan Redaksi sudah konfirmasi ke pihak Penyidik Polres Lam-Teng,namun belum mendapat tanggapan.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *