ORMAS GRIB JAYA DPC LAM-TENG,SIAP KAWAL,”LAPDU”TERKAIT UU-ITE DI POLRES LAM-TENG

 

Lam-Teng,Sepuluhdetik.id-

Bacaan Lainnya

Jajaran Ormas Grib Jaya DPC Lampung-Tengah,merapat
kan Barisan guna mengawal Laporan Pengaduan Ketua PAC Grib Jaya Kecamatan Bekri,Andri Sugianto bin Sumarjo,pada Jumat,18 Oktober 2024 ,Prihal Dugaan Pelanggaran UU- ITE, .

dengan di dampingi Lawyer dari Grib Jaya,tuksa Yunisa Putra Ketua Grib Jaya DPC Lam-Teng, Sabtu (19/10/2024).

Lebih jauh Yunisa,. menjelaskan,

Lapdu,tersebut merupakan babak baru mengingat sebelum nya oknum yang kami laporkan ,salah satunya yang bernama Wagiyanti,Warga Goras jaya tersebut,sedang berpekara dengan Anggota kami terkait Perampasan dan atau Pencurian yang oleh Penyidik sudah di tetapkan Pasalnya yakni,363.KUHPidana,.yang saat ini masih bergulir,.

rentetan dari permasalahan tersebut yang mana terlapor( Wagiyanti), tanpa ada dasar Hukum yang jelas memasang Plang Tulisan Rumah di Jual di Kediaman Pelapor,

ironis nya lagi dengan Mencatut Nama Institusi Negara (PN,Gn.Sugih), melalui Jejaring Medsos,(Facebook),milik nya yang di beri nama
Mis dot,terlapor memasarkan dan atau menawarkan Tanah dan Bangunan milik Pelapor ,

Hal tersebut menyebabkan ,Pelapor dan Keluarga besar nya mengalami tekanan Moril atas nama baik nya dan Keluarga (Tercemar),tukas yunisa,.

Mengingat,menimbang dan berdasarkan/Mengacu pada UU-ITE ,yang termaktub dalam..

Pasal 27 Ayat 3 UU ITE?
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah,terang Yunisa.

Untuk itu di tambahkan Yunisa,

kami 28 PAC Grib Jaya akan mengawal Proses Hukum ini,agar kiranya Penegak Hukum dalam Hal ini Penyidik Polres Lampung-Tengah dapat bekerja Obeyektif ,Profesional dan Proforsional Kami Jajaran Pengurus Grib Jaya DPC Lampung-Tengah siap membantu Penegak Hukum dalam Menegakan Supremasi Hukum tandas Yunisa Putra. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *