LAM-TENG,Sepuluhdetik.id-
Yunisa Putra,Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Lampung-Tengah
,mendesak POLRES Lam-Teng,dalam Hal ini Penyidik yang sedang menangani Dugaan Kejahatan yang menimpa Anggotanya yakni,Ketua PAC,Kecamatan Bekri,.(Jumat,4/10/2024).
Permasalahan ini di rasa sudah cukup lama namun Progres dari Penyidik Polres Lampung-Tengah terkesan jalan di Tempat tukas Yunisa,.
Untuk itu lanjut nya,saya sudah Koordinasi dengan Jajaran Pengurus DPD Grib Lampung,dan saya konsolidasi ke 28 PAC yang ada di Lampung-Tengah guna mengawal dan menuntaskan perkara yang menimpa Pengurus/ Anggota dan Keluarga dari Ormas Grib ini,
bila mana Progres dan atau Kinerja dari Penyidik Polres Lampung-Tengah di rasa tidak memuas kan, perkara ini akan kami lanjutkan atau Alihkan ke POLDA LAMPUNG,Pasal nya sudah berjalan kurang lebih 2 Bulan dari LP, yang di terima sampai saat ini Pihak Penyidik belum juga mengambil sikap atau tindakan terhadap Terlapor terang Yunisa..
Masih di utarakan Ketua,Grib Jaya.
Untuk di ketahui kembali
Sebelum nya Anggota kita(Grib),sudah melaporkan Peristiwa yang di alami dirinya dan Keluarga,ke pihak Berwajib,/Polres Lam-Teng,namum Bukti Fisik, surat LP, yang di terima di Rasa Rancu dan tidak Formal di karnakan tidak tertera Nomor,LP. dan lainya,ironis nya lagi Pasal yang di cantumkan Penyidik masih kurang Relevan dengan Peristiwa yang sebenarnya,
Namun lanjut Yunisa,.
Setelah Anggota Kami(Korban),mendapat Pendampingan Hukum(PH),berkas Pemeriksaan dari Penyidik sudah di Revisi terang nya.
Kembali untuk kita ketahui bersama Lanjut,Yunisa,.
Perkara yang menimpa ,Pengurus PAC,Grib Kecamatan Bekri.ini ber awal dari Perkara Piutang (Perdata),dengan hasil keputusan Pengadilan “NO”.
Lantas si Pemberihutang,yang berinisal, Wgt, warga Kampung Goras Jaya ,kec.Bekri, bersama Koleganya,dengan dalih sudah.mengantongi izin dari Lurah/Kakam,setempat,
dirinya Tanpa Hak dan izin dari ,Andri Sugianto,dan Keluarga,Pemilik Utang(Anggota Grib), .
Wgt ,memasuki Pekarangan,merusak,Kunci/Gembok Pintu,serta jendela,Merampas,
menguras Semua Barang dan Benda Milik Andri Sugianto,dan di jual ke Warga,.
Tidak berhenti sampai di situ, Wgt,.meng exsekusi Tanah dan Bangunan milik,Andri Sugianto dengan memasang plang dengan Tulisan Rumah Di JUAL,.
Ironis nya lagi ,Wgt. Menggunakan Jejaring Sosial (SOSMED/Face Book),sebagai sarana Pemasaran/Penjualan Tanah dan Bangunan Milik Andri Sugianto,tanpa Hak dan izin. ini suatu Kejahatan yang Luar biasa,mengingat Anggota kami selain mengalami kerugian Matriil dan harus menanggung PSOKOLOGI serta nama baik nya di Lingkungan dan Dunia Maya,tandas Yunisa Putra,
Di tambahkan Yunisa,dari Kronologis Peristiwa tersebut saya berharap Penyidik Polres Lampung-Tengah bekerja Profesional Delik ini bukan lagi Perdata,dan Kami yakin Penyidik dapat bekerja Profesional dalam menggelar Perkara ini Tutup Yunisa.
guna perimbangan berita Awak Media,sudah,berusaha meminta tanggapan baik dari Penyidik maupun Terlapor namun belum bisa di peroleh,.
(Red)