Batam, 10detik.id | Mediatama Zeine Kutuby (MZK) Institute mengadakan Pelatihan Zoom Webinar secara gratis di Seri ke-21. Webinar dalam rangka Kesejahteraan Wartawan di Perusahaan Media pada hari Selasa, 6 Juni 2023, Pukul 19.30 – 20.30 wib.
Agenda tersebut Martha Syaflina, S.E selaku Pemateri atau Pembicara dan dihadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai Media.
Salah satu bentuk kesejahteraan wartawan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan;
– Pembinaan rutin dari perusahaan atau redaksi;
– Perlindungan kesehatan;
– Keselamatan dan keamanan;
– Upah/gajih;
– Insentif.
Solusi bagi kesejahteraan wartawan dan karyawan ketika bergabung dalam perusahaan pada UU ketenagakerjaan diganti menjadi cipta kerja nomor 6 tahun 2023 pasal 88A
Ayat 3 :
“Perusahaan wajib membayar upah kepada pekerja atau buruh sesuai kesepakatan”.
Ayat 4 :
“Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/Serikat pekerja atau serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”.
Selanjutnya dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 Pasal 10:
“Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya”.
Tidak hanya itu, Martha Syaflina, S.E juga mengupas permasalahan terkait kesejahteraan wartawan ;
– Gaji rendah dan tidak sesuai;
– Tata kelola perusahaan terkait keuangan jelek;
– Asal-asalan dalam merekrut;
– Kurangnya empati.
Ditegaskannya bahwa pimpinan perusahaan harus benar-benar menyeleksi calon wartawannya, diuji apakah bisa atau tidak menjadi anggota wartawan. Kemudian ketika menjadi seorang jurnalis, perusahaan wajib memperhatikan kesejahteraan wartawan.
Selain itu dalam Zoom tersebut Martha Syaflina, S.E mengatakan bahwa Sistem pengajian antara perusahaan media dengan wartawan tentu selalu ada. Menurutnya adanya pembagian bagi hasil ketika menjadi Mitra dalam suatu lembaga, baik lembaga pemerintah maupun swasta atau perusahaan lainnya.
Dikatakan bahwa status wartawan dalam perusahaan terbagi dua yaitu wartawan tetap dan wartawan lepas.
Martha Syaflina, S.E menegaskan bahwa ketika menjadi jurnalis harus bisa membedakan surat tugas (ST), ST yang dimaksud adalah antara ST harian dan ST khusus (Investigasi, Lembaga dan Jaringan lainnya).
Bersyukur bahwa MZK Institute dalam Webinar ini membekali kepada wartawan berupa Sertifikat gratis, Ilmu Jurnalistik dan Jaringan Luas untuk wartawan yang mengikuti zoom MZK Institute.
(YT/Kaperwil)