Menyikapi Dugaan SPBU Yang Nakal Begini Tanggapan Legeslator DPRD Pringsewu

 

Pringsewu,Sepuluhdetik.id

Bacaan Lainnya

Legeslator,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu meminta PT Pertamina Patra Niaga agar bertindak tegas seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar bersubsidi, Selasa (18/11/2025).

Desakan tersebut muncul setelah terungkapnya pelanggaran oleh SPBU 24.3531.61 di Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, yang kedapatan menjual BBM Subsidi jenis Pertalite ke konsumen, meteran tidak di mulai dari Nol dan operator SPBU Rejosari diduga kangkangi SOP pengisian BBM Subsidi.

sebagai mana di sampai kan Legeslator,dari Fraksi Golkar,Anton Subagiyo, Wakil Ketua Komisi II DPRD Pringsewu. menegaskan bahwa ” Kami meminta agar semua SPBU di Kabupaten Pringsewu melaksanakan kewajiban operasional SPBU Pertamina: Pengisian harus di mulai dari angka “0”.

Aturan “angka 0” adalah prosedur standar yang wajib dilakukan oleh operator SPBU ketika akan mengisi BBM produksi Pertamina diantaranya jenis Solar, Pertamax, Pertalite. Tujuannya adalah :

*Menjamin Akurasi Takaran Angka pada display dispenser harus di-reset ke 0 sebelum nozzle diaktifkan. Hal ini memastikan bahwa jumlah liter dan nominal rupiah yang keluar benar- benar mencerminkan transaksi pelanggan.

*Menghindari kerugian konsumen jika tidak di-reset, sisa perhitungan dari transaksi sebelumnya dapat merugikan pelanggan. Aturan ini juga diawasi oleh standar Metrologi Legal.

* Kepatuhan terhadap SOP Pertamina Operator Wajib: Menekan tombol CLEAR/RESET sebelum pengisian, memastikan jumlah liter dan harga= 0, baru kemudian Nozzle dimasukkan ke tangki kendaraan.

*Aspek Keamanan Operasional Operator: memastikan tidak ada kebocoran, memastikan kendaraan dan mesin sepeda motor sudah mati, tidak ada potensi percikan api, mengikuti prosedur “Zeroing” sebelum dispensing.

Selanjutnya kami meminta agar Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pringsewu, turun kebawah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan agar pengawasan terhadap Operator dilakukan oleh pihak manajement. Agar dugaan kecurangan-kecurangan tidak ada pada SPBU-SPBU di Kabupaten Pringsewu,tandas Bung,Anton.

BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kecil dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kalau ada pom bensin yang nakal, tindak saja. Jangan beri ruang bagi pelanggaran seperti ini,” tegas Anton dari Fraksi Golkar tersebut.

Ia menilai tindakan tersebut mencederai prinsip keadilan dalam distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran. Untuk itu, Anton meminta Pertamina bersikap tegas dan tidak ragu memberikan sanksi berat kepada SPBU dan oknum operator yang melanggar aturan.

Selain menyoroti peran Pertamina, Anton juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah.

“Pemkab harus turun tangan. Jangan biarkan kejadian serupa terulang karena lemahnya pengawasan di lapangan,” tambahnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi dengan melaporkan jika menemukan praktik penyelewengan di SPBU.

“Masyarakat juga harus berani melapor. Kalau dibiarkan, yang dirugikan adalah masyarakat kecil,pungkas nya.

Hingga saat ini, operator SPBU yang melanggar belum dikenai sanksi, namun DPRD berharap tindakan tersebut menjadi peringatan bagi SPBU lainnya agar lebih disiplin dalam menjalankan aturan, terutama dalam hal penyaluran bahan bakar subsidi.

(Red/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *