Mencegah Edaran Narkoba Didalam Rutan, Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping Laksanakan Deklarasi

Pasaman (Sumbar), sepuluhdetik.id —

Rumah Tahanan (Rutan) Kls IIB Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Deklarasi Zero Penyalahgunaan Narkoba dan Handphone di lapangan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Senin 02 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam acara Deklarasi Zero Penyalahgunaan Narkoba dan Handphone tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Rutan Kls IIB Lubuk Sikaping Resman Hanafi dan di hadiri seluruh jajaran pejabat struktural serta pegawai Rutan kls IIB Lubuk Sikaping.

Kepala Rutan kls IIB Lubuk Sikaping menyarankan agar melaksanakan pengawasan rutin dan menyusun laporan pelaksanaan Deklarasi sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen terhadap perintah pimpinan.

Menurut Resman Hanafi Ka. Rutan kls IIB Lubuk Sikaping mengatakan, acara ini merupakan bentuk komitmen Kepala Rutan Lubuk Sikaping beserta seluruh jajaran untuk mewujudkan lingkungan Lapas atau Rutan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba serta penggunaan alat komunikasi ilegal seperti handphone.

Ka. Rutan menyampaikan bahwa pelaksanaan Deklarasi di wujudkan melalui penandatanganan komitmen bersama, yang diawali oleh Kepala Rutan, kemudian diikuti oleh pejabat struktural dan staff sesuai bidang masing-masing.

Dalam kegiatan tersebut terlihat berlangsung dengan tertib, aman dan penuh semangat sebagai wujud komitmen Rutan Lubuk Sikaping dalam mendukung lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan handphone.

(Eko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *