Membawa 141 Kg Ganja,Oknum Polisi Inisial (Al) Telah Diserahkan BNN ke Kejaksaan Negeri Pasaman Dan Diduga Terancam Hukuman Mati

Pasaman, sepuluhdetik.id — Bahwa Pada Hari Kamis 29 Agustus 2024 pukul 16.00 Wib Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negerii Pasaman ILZA PUTRA ZULFA, SH Dkk telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Narkotika Jenis Ganja An. Tsk. M. ALFIKAR Pgl FIKAR Bin AMRUL (AL) dan An. Tsk RIDHO AFRINALDY Pgl. RIDHO Als GODOK Bin Alm. SYAHRIAL (R).

Dalam Press Release nya Kejaksaan Negeri Pasaman Menerangkan Bahwa Adapun Perkara Narkotika Jenis Ganja An. An. Tsk. M. ALFIKAR Pgl FIKAR Bin AMRUL (AL) dan An. Tsk RIDHO AFRINALDY Pgl. RIDHO Als GODOK Bin Alm. SYAHRIAL (R). Merupakan perkara Tindak Pidana Narkotika yang dilimpahkan oleh Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman yang mana sebelumnya pada tanggal 29 April 2024, BNN Provinsi Sumatera Barat telah melakukan Penangkapan terhadap Tersangka An. Tsk. M. ALFIKAR Pgl FIKAR Bin AMRUL (AL). Di Pasar benteng Tanjung Beringin Kec. Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Mobil Daihatsu Xenia BA 1482 ND yang dikendarai oleh Tersangka ditemukan narkotika jenis Ganja sebanyak 4 karung besar dengan Jumlah Narkotika sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) paket yang setelah dilakukan penimbangan pada Pegadaian cabang tarandam dengan jumlah berat Bersih Narkotika Jenis Ganja tersebut adalah dengan total berat bersih 141.700 (seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus) gram. Setelah melakukan introgasi terhadap tersangka M. ALFIKAR Pgl FIKAR Bin AMRUL (AL) oleh Penyidik BNN provinsi Sumatera Barat diketahui bahwa Narkotika Jenis Ganja tersebut kepunyaan tersangka An. RIDHO AFRINALDY Pgl. RIDHO Als GODOK Bin Alm. SYAHRIAL (R) yang berupakan Warga Binaan Lempaga Permasayarakatan Kelas IA Padang, dan kemudian BNN Provinsi Sumatera barat menjemput Tersangka An. RIDHO AFRINALDY Pgl. RIDHO Als GODOK Bin Alm. SYAHRIAL (R) dan dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Barat untuk dilakukan Proses hukum lebih Lanjut.

Bacaan Lainnya

Bahwa setelah dilakukan pemeriksanaan singkat terhadap para tersangka dan kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk selama 20 (dua puluh) hari Kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Lubuk Sikaping sampai dengan Perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping untuk pelaksanaan Penuntutan /Persidangan. Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati.

Penyerahan Tersangka dan barang Bukti tersebut selesai dilaksanakan pada Pukul 17.15 Wib. Dan selama Proses Tahap II berlangsung, situasi berjalan tertib kondusif dan tetap dalam pantauan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman.

(Eko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *