Masyarakat Pasaman Berharap Zakat THR ASN Disalurkan Kembali

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, sepuluhdetik. id —

Setiap tahun menjelang Bulan Suci Ramadhan, BAZNAS Kabupaten Pasaman disibukkan melayani Mustahik (Penerima Zakat). Harapan masyarakat proposal permohonan yang diajukan bisa direalisasi menjelang lebaran Idul Fitri.

Namun, dengan terbatasnya dana zakat yang terkumpul dan banyaknya program BAZNAS Kabupaten Pasaman, hendaknya Pemerintah Kabupaten Pasaman mengintruksikan kembali agar Zakat gaji 14 (THR) Aparatus Sipil Nrgara (PNS) disalurkan kembali ke BAZNAS Pasaman.

Ketika awak media konfirmasi sekitar pukul 10.30 Wib, Rabu (05/03/2025) salah satu Amil Pelaksana di kantor BAZNAS Kabupaten Pasaman mengatakan bahwa permohonan Proposal masyarakat Pasaman sudah mulai masuk dan dihimpun sesuai dengan prosedur yang ada.

Disaat bersamaan, Kepala Pelaksana BAZNAS Kabupaten Pasaman Muttaqin Lubis, SHI. mengungkapkan bahwa di saat bulan Ramadhan Masyarakat kurang mampu dengan berbagai latar belakang seperti Lansia, Janda-janda sudah berumur tua, dan keluarga miskin yang butuh Modal Usaha di saat menjelang lebaran biasanya datang berbondong-bondong mengunjungi kantor BAZNAS Pasaman. Mereka mengharapkan bantuan Zakat untuk kegunaan menjelang lebaran”.

“Di Bulan Ramadhan BAZNAS Kabupaten Pasaman banyak menyantuni Mustahik (Penerima Zakat), seperti santunan untuk Lansia di saat Shafari Ramadhan, Paket Sembako bagi mereka bekerja beresiko tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah Pasaman, Guru agama Sukarela,” imbuh Taqin dengan sapaan akrap kepada awak media.

Dia juga mengungkapkan sejak Dua tahun terakhir BAZNAS Kabupaten Pasaman tidak menerima Zakat Gaji 14 (THR) Aparatus Sipil Negara (PNS).

“Kami tidak tau apa alasan Pemerintah Daerah tidak menyalurkan Zakat Gaji 14 (THR) Aparatus Sipil Negara ke BAZNAS Kabupaten Pasaman. Kalau kita runut kebelakang regulasi pemerintah pusat sudah jelas yakni, Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Intruksi Peresiden Nomor : 3 Tahun 2014 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Perda Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tatacara Pengumpulan dan Pengelolaan Zakat” katanya.

BAZNAS Kabupaten Pasaman sangat mengharapkan, kiranya Pemerintah Daerah menyalurkan kembali Zakat Gaji 14 (THR) Aparatus Sipil Negara (PNS) Guna menunaikan kewajiban Umat Islam serta membantu Program Pemerintah Daerah dalam menanggulangi kemiskinan dan masalah sosial lainnya di Kabupaten Pasaman.

(Eko)

Berita Terkait

Cocok Buat Para Pengusaha! PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 
Akibat Lemah nya Pengawasan,Mutu dan Kualitas Pembangunan Infrastruktur(Drainase) di Kampung Badransari,Kec.Punggur Patut di Duga Menyimpang dari Bastek/Konstruksi.
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana HIibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022 di Gelar Pengadilan Tipikor Tanjung Karang
Baznas Pasaman Salurkan 277 Paket Bantuan
Pekon di Kabupaten Pringsewu Bakal Bertambah Menjadi 128
Ketua LSM Penjara Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2024 Bappeda Musi Rawas ke Kejari
Penuntut Umum Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang
PT.CORTEVA Agriscience Indonesia Gelar Jalan Sehat

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:25 WIB

Cocok Buat Para Pengusaha! PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:50 WIB

Akibat Lemah nya Pengawasan,Mutu dan Kualitas Pembangunan Infrastruktur(Drainase) di Kampung Badransari,Kec.Punggur Patut di Duga Menyimpang dari Bastek/Konstruksi.

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:57 WIB

Baznas Pasaman Salurkan 277 Paket Bantuan

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:55 WIB

Masyarakat Pasaman Berharap Zakat THR ASN Disalurkan Kembali

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:18 WIB

Pekon di Kabupaten Pringsewu Bakal Bertambah Menjadi 128

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:55 WIB

Ketua LSM Penjara Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2024 Bappeda Musi Rawas ke Kejari

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:47 WIB

Penuntut Umum Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Senin, 28 April 2025 - 13:52 WIB

PT.CORTEVA Agriscience Indonesia Gelar Jalan Sehat

Berita Terbaru

Berita

Cocok Buat Para Pengusaha! PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:25 WIB

Uncategorized

Waspada Awan KKN Menyelimuti Pemerintah Kita

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:53 WIB