Bandar Lampung, Sepuluh detik.id, – Dapat dikatakan “pagar makan tuan”, Mantan Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi Gerbang Rumah Dinas (Rumdis) Tahun Anggaran 2022, Kamis (17/04/2025) malam.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi gerbang Rumdis Lampung Timur dengan nilai anggaran sebesar Rp. 6.886.970.921.-
“Dalam perkara ini, kami telah memeriksa sebanyak 36 saksi, adapun penetapan para tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan selama penyidikan berlangsung,” kata dia.
Menurutnya,hasil pemeriksaan dan keterangan para tersangka tersebut dapat digambarkan kronologis dari awal hingga proyek yang dimaksud terindikasi perbuatan melawan hukumnya.
“Jadi modusnya pada awal Tahun 2021, Pemkab Lampung Timur berencana membangun icon Kabupaten Lampung Timur karena terinspirasi dengan Patung Icon Tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung,” terang dia.
Kemudian, lanjutnya, Mantan Bupati Lampung Timur memerintahkan Saudara M selaku salah satu kepala SKPD Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan perencanaan. Usai dilakukan perencanaan, SWN meminjam perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah digambar oleh salah satu seniman patung ternama dari Pulau Dewata Bali.
“Dengan menggunakan gambar tersebut selanjutnya SWN mendapatkan pekerjaan jasa konsultan tersebut,” ucap dia.
Lalu, setelah meminta jasa konsultasi perencanaan tersebut, MDR selaku PPK menyiapkan KAK yang seolah-olah pekerjaan tersebut adalah pekerjaan kontruksi.
“Padahal senyatanya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, selain itu MDR atas perintah dari DWM meminta untuk segera melakukan tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh AGS dan selanjutnya setelah pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV GTA selaku Direktur nya AGS,” jelas dia.
Dilanjutkan, bahwa setelah tender dimenangkan CV GTA pekerjaan proyek tersebut tidak langsung dikerjakannya. Melainkan disubkan kepada perusahaan lain hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.3.803.937.439.-
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang berinisial AC alias AGS, MDR dan SS alias SWN. AC alias AGS merupakan Direktur Perusahaan Penyedia dan SS alias SWN merupakan Direktur Perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana dalam Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022, kemudian MDR merupakan ASN di Kabupaten Lampung Timur yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
“Subsidaer Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegas dia.
(Red”***)