LSM-TOPAN-RI “MENSINYALIR “OKNUM BPN /ATR LAM-TENG “MASUK ANGIN” TERKAIT KEPETUSAN BPN LAM-TENG YANG TIDAK KONSISTEN DAN MEMBUAT GAMANG MASYARAKAT

 

Lampung Tengah,Sepuluhdetik.Id-

Bacaan Lainnya

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah kembali menorehkan catatan MERAH, Pasalnya  Oknum BPN/ATR ,Kab.Lam-Teng ,Patut di duga MASUK ANGIN dan Berikan hasil Berbeda Saat Pemeriksaan status tanah warga masyarakat. Kamis, 28/12/2023.

Informasi ini berhasil diperoleh dari berbagai sumber, salah satunya warga masyarakat atas nama Jauhari asal Gunung Agung melalui Kuasa Hukum nya Robinson Nainggolan SH yang merasa dirugikan oleh sikap dan hasil pemeriksaan oleh Kantor BPN/ATR Lam-Teng yang tidak KONSISTEN.

Hal ini setelah sebelumnya BPN diminta oleh Polres Lampung Tengah untuk pengecekan lokasi tanah di Desa Gunung Agung dengan nomor surat B/1344/VII/2022/Reskrim tertanggal 01 Juli 2022.

Berdasarkan surat ini, Tim BPN/ATR, Lampung Tengah pun melakukan pengecekan ke lapangan bersama Tim Kepolisian Polres Lampung Tengah di lokasi yang berperkara di Desa Gunung Agung.

Anehnya, setelah pemeriksaan Tim,BPN malah mengeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi yang sudah Terdaftar dan memiliki Sertifikat Tanah.
Perihal ini semakin membuat GAMANG dan Kebingungan di Masyarakat, yang mana,pada hasil pemeriksaan pihak BPN malah menyebutkan bahwa lokasi itu ada di desa Bandar Agung, padahal ketika saat pemeriksaan fisik Tanah yang diperiksa nyata dan jelas berada di desa Gunung Agung.

Ada apa dengan BPN Lampung Tengah, ada kepentingan apa BPN merubah hasil pemeriksaan, padahal tanah itu didesa Gunung Agung kenapa ditulis di desa Bandar Agung. Padahal jelas yang diperiksa letaknya ada di Desa Gunung Agung.

Yang mana, pada Pemeriksaan tanah tahun 2022 Dihadiri petugas BPN, Penyidik Polres Lampung tengah, pemilik tanah bersama Tim TOPAN RI Lampung memeriksa galian seluas 7 ha kedalaman 3 meter.

Mengacu keterangan BPN pada tahun 2018, BPN Lampung Tengah pernah memberikan keterangan bahwa tanah galian 7 ha terletak di desa Gunung Agung, pada tanah tersebut tidak berada pada titik koordinat sertifikat, terus kenapa di 2022 jadi berubah jadi desa Bandar Agung. Ada apa ini? ujar Robinson Nainggolan SH, Kuasa Hukum Jauhari.

Kuasa Hukum Jauhari sekaligus Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung ini pun mempertanyakan kapasitas dan kepentingan BPN Lampung Tengah merubah hasil pemeriksaan ini.

Kami bingung, kok bisa BPN mengeluarkan hasil berbeda dari saat pemeriksaan. Ada kepentingan apa dan siapa, kenapa BPN tidak profesional seperti itu?? Lanjutnya

Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung ini pun menyayangkan sikap BPN Lampung Tengah, karena ulah dari BPN Lampung Tengah maupun oknumnya mengakibatkan warga masyarakat asal Lampung Tengah kehilangan haknya atas tanah selama lebih dari sepuluh tahun.

Kami sebagai warga masyarakat Lmpung Tengah merasa kecewa dengan sikap BPN Lampung Tengah maupun oknumnya yang diduga telah “Masuk Angin,”sehingga

mengakibatkan warga masyarakat yang lemah ini sampai kehilangan haknya atas tanah yang dimiliki bahkan sampai harus menjadi korban penganiayaan berat.

Kami meminta BPN Provinsi Lampung kembali mengecek dan memeriksa jajarannya di Lampung Tengah, kasihan masyarakat Lampung Tengah yang menjadi korban akibat ulah segilintir Oknum BPN Lampung Tengah yang di duga,bekerjasama dengan para Mafia Tanah. pungkas Robinson

Demi Berimbangnya pemberitaan, team media pun melakukan konfirmasi kepada pihak BPN Lampung Tengah, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi yang didapat.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *