PRINGSEWU, SepuluhDetik.Id,-
Menindaklanjuti adanya bantuan bibit jagung dari Direktorat Jendral (Dirjen) Ketahanan Pangan untuk 14 kelompok tani (Poktan) di Pekon Waringinsari Timur Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Lampung yang diduga adanya pungutan liar (pungli) kepada para anggota kelompok tani, Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LSM TOPAN RI) melapor ke pihak hukum. Rabu, 20/09/2023
Sekretaris DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Pringsewu Vepi Andriyanto Rabu (20/9/23) mengatakan, kasus seperti ini tidaklah bisa dibenarkan, karena pemerintah telah memberikan bntuan secara gratis namun kenyataan dilapangan masih saja terjadi adanya pungutan yang dilakukan oleh kelompok tani kepada masyarakat penerima manfaat.
” Itu kan sudah jelas, bantuan bibit jagung gratis, tapi koq masih saja kelompok tani meminta uang tebusan untuk bibit jagung tesebut, apapun alasannya ini sudah tidak benar,”jelasnya.
Ditambahkan Epi, dirinya akan bekerja sama dengan penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian Resort Pringsewu untuk menindaklanjuti dugaan adanya pungutan liar dalam pengadaan bibit jagung di Pekon Waringinsari Timur Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Lampung.
Hari ini Rabu (20/9) kami DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Pringsewu membuat laporan dugaan adanya pungli oleh kelompok tani di Pekon Waringinsari Timur pada bantuan bibit jagung, surat laporan sudah diterima oleh P.Lalan Budiyana, SH selaku SUBSIMINTU POLRES PRINGSEWU,” katanya.
Perlu diketahu, ada 14 kelompok tani di Pekon Waringinsari Timur yang mendapatkan bantuan bibit jagung dengan total keseluruhan bibit sebanyak 3000 kilogram, yang mana dalam penyampaiannya, setiap anggota dibebankan biaya sebesar Rp. 20.000/kg untuk menebus bibit jagung tersebut.
Pemerintah Indonesia, mengucurkan bantuan bibit jagung tersebut bertujuan untuk meringankan beban para petani di masa-masa sulit setelah pandemi covid dan ancaman serangan gelombang elnino yang sedang terjadi.
(epi).