LSM TOPAN – RI , DPD PRINGSEWU Mencium Aroma Penyimpangan Pada Beberapa Proyek yang di Gelontorkan Dinas PUPR Pringsewu Prov. Lampung

 

Sepuluh detik.id, Pringsewu-
LSM DPD TOPAN-RI Pringsewu mencium Aroma Penyimpangan pada,
Proyek pengerjaan pembangunan rehabilitasi dan normalisasi saluran pembuangan way Gambang dengan nilai anggaran pagu Rp.200.000.000, Kabupaten Pringsewu Prov. Lampung, terkesan “Siluman”.

Bacaan Lainnya

Pasalnya di lokasi pengerjaan proyek tersebut tidak di temukan papan nama proyek.

Hal itu di sampaikan oleh Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LSM TOPAN RI) DPD Pringsewu Depin melalui kontrol sosial dan monitoring , Kamis (27/6/2024).

“Semestinya, sebelum dan saat di mulai nya pekerjaan, rekanan seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut,” ujar Depin.

Menurut Aktifis LSM TOPAN RI DPD pringsewu itu, di lapangan pekerjaan proyek pembangunan normalisasi dan rehabilitasi saluran pembuang dan Drainase mulai di sorot tajam baik oleh masyarakat maupun Aktivis Pringsewu serta warga yang melintas dari lokasi pembangunan.

Depin mengatakan, pengerjaan proyek yang sudah berjalan di duga asal jadi hampir beberapa hari ini di mana proyek tersebut tanpa papan nama proyek dan tidak ada pengawas di lokasi.

“Hal ini lah yang menjadi sorotan bahwa pekerjaan tersebut di nilai Proyek siluman, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan,” ungkapnya

Masih menurut depin, proyek tanpa papan nama adalah indikasi trik untuk membohongi publik.

“Proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik dugaan untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana,” jelasnya.

Merujuk pada Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh Negara wajib memasang nama proyek. Di mana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

” Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,”ucap depin.

Aktivis LSM TOPAN RI DPD pringsewu, juga merasakan kejanggalan dan curiga besar atas pekerjaaan proyek di pekon Keputran kecamatan Sukoharjo kabupaten Pringsewu Prov. Lampung yang di kerjakan di duga asal jadi tanpa papan nama informasi proyek dan tidak nampak pengawas yang ada hanya operator alat excavator di lokasi, menggunakan dengan nilai anggaran senilai pagu Rp.200.000.000.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak media belum bisa mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Dinas PUPR Pringsewu Prov. Lampung maupun pihak perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. (Epy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *