LSM TOPAN-RI DPD Kabupaten Pringsewu Apresiasi Kejari Pringsewu Atas Penetapan Tersangka Setda Pringsewu

 

Pringsewu, Sepuluh detik.id, – Sekretaris LSM TOPAN-RI DPD Kabupaten Pringsewu, Vepi Andriyanto mewakili Ketua Novi Dwi Yani, memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu yang secara resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Setda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Tahun Anggaran Tahun 2022. Kamis (30/01/2025)

Bacaan Lainnya

Vepi Andriyanto mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan langkah yang tepat dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Lampung, khususnya di Kabupaten Pringsewu. “Kami mendukung penuh langkah Kejari Pringsewu yang telah bekerja dengan profesional dan independen dalam menangani kasus ini. Kami berharap proses hukum berjalan secara transparan dan adil,” kata Vepi Andriyanto.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap pejabat publik seperti Sekda Pringsewu dapat menjadi sinyal yang kuat untuk mencegah tindakan korupsi di masa depan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. “Korupsi adalah musuh bersama, dan kita harus terus berupaya keras untuk memberantasnya,” tambah Vepi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diberikan kepada LPTQ pada Tahun Anggaran 2022. Kejaksaan mencatat adanya dugaan mark-up anggaran serta penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dengan ditetapkannya tersangka, Vepi berharap proses hukum dapat dilanjutkan dengan cepat dan transparan, sehingga masyarakat dapat melihat keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi jalannya kasus ini agar tidak ada pihak yang lolos dari hukum,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *