Lampung Tengah, Sepuluhdetik.id-
Basmitipikor – Lembaga Barisan Muda Indonesia (LSM BASMI) secara resmi melaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah ke Polda Lampung, terkait dugaan pungutan liar dengan modus menjual gambar pejabat negara kepada kepala sekolah-sekolah negeri dan swasta tingkat SD dan SMP. Laporan ini tercatat dengan nomor 04/LI/DPC-LSM-BASMI/II/2025 dan diajukan pada 19 Februari 2025.
Menurut laporan yang diajukan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah diduga mewajibkan kepala sekolah untuk membeli gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, serta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah dengan harga Rp. 900.000,- untuk tiga pasang gambar ukuran 15R. Pembelian ini dilakukan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk SD dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk SMP, dengan pembayaran yang menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setelah dana BOS cair.
Ketua LSM BASMI Kabupaten Lampung Tengah, Abdul Razak, menjelaskan bahwa laporan ini difokuskan pada praktek pungutan liar yang dilakukan Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, dengan mewajibkan kepala sekolah membeli gambar-gambar tersebut. Menurut Abdul Razak, beberapa kepala sekolah telah mengungkapkan bahwa dana untuk pembelian gambar pejabat negara tersebut menggunakan dana BOS, yang jelas melanggar ketentuan penggunaan dana pendidikan yang semestinya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
“LSM BASMI sebelumnya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah dan tembusan kepada Bupati, Kejari Lampung Tengah, serta Inspektorat Lampung Tengah. Namun, tidak ada respons dari Dinas Pendidikan, sehingga kami melaporkan hal ini ke Polda Lampung,” tegas Abdul Razak.
Laporan ini sudah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Lampung dengan nomor B/596/II/2025/Res.3/Reskrimsus. LSM BASMI berharap pihak kepolisian segera merespon laporan ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan data Dapodik, terdapat 839 sekolah SD dan 323 sekolah SMP di Kabupaten Lampung Tengah, yang berarti hampir 1.200 sekolah terlibat dalam pembelian gambar pejabat tersebut, yang dapat menimbulkan aliran dana yang sangat besar. Harga pembelian yang jauh lebih tinggi dari harga pasar serta penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya menjadi sorotan utama dalam laporan ini.
Sementara Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022, yang secara tegas melarang pungutan dalam bentuk apapun di luar kepentingan pendidikan. Dalam Pasal 63 Ayat (1) disebutkan bahwa Dinas Pendidikan tidak boleh memaksa pembelian barang yang tidak berkaitan langsung dengan pendidikan.
Abdul Razak menambahkan bahwa praktik ini berpotensi melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang mengarah pada pelanggaran hukum, terutama terkait Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana BOS dapat melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Penyelidikan yang mendalam harus dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bidang SMP dan SD, hingga Ketua K3S dan MKKS, serta kepala sekolah,” lanjut Abdul Razak.
Ia menekankan pentingnya memeriksa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOS, apakah pembelian gambar pejabat tersebut tercatat atau ada manipulasi laporan.
LSM BASMI berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan hukum dan mengusut tuntas praktik pungutan liar ini. Keberlanjutan praktik serupa dapat merugikan transparansi pengelolaan keuangan negara dan kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah. Dengan jumlah sekolah yang begitu besar, dampaknya bisa sangat merugikan jika tidak ditangani dengan serius.
“Melalui laporan ini, kami berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah segera diusut tuntas, agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegas Abdul Razak. ( RED )