LAPASTIKA Karang Intan, Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan SPI Bersama KPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM

Karang Intan, SepuluhDetik.Id,-

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, ikuti sosialiasi pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM secara virtual di Aula Lapas, Rabu (17/05).

Bacaan Lainnya

 

“Sosialisasi ini kita rasa penting untuk diikuti agar dalam pelaksanaannya nanti Lapas Narkotika Karang Intan sebagai salah satu unit kerja yang juga melaksanakan SPI bisa optimal. Survei ini sendiri untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang diselenggarakan oleh KPK dan pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana,” jelas Kepala Lapas Wahyu Susetyo.

Lebih lanjut dirinya berharap seluruh jajarannya yang mengikuti kegiatan sosialisasi SPI ini dapat memahami dengan baik perihal pelaksanaan SPI yang akan berlangsung dalam beberapa waktu mendatang. Sehingga tujuan pelaksanaan SPI untuk membantu satuan kerja menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, adil dan bebas dari korupsi dapat dicapai.

Tenaga ahli KPK Budi Cahyono menegaskan bahwa SPI menjadi tugas utama dalam memetakan resiko dan praktik korupsi di seluruh lembaga public, meliputi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk menjadi cerminan kondisi integritas di Indonesia.

“Tujuan dan manfaat untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yaitu  memetakan risiko korupsi dan upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas dan survei ini dilakukan secara elektronik terhadap responden pegawai (internal), pengguna layanan (eksternal), dan pakar/pemangku kepentingan (eksper/stakeholders),” jelasnya.

Pelaksanaan SPI 2023 berlangsung pada periode April – Desember 2023 di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Survei berjalan melalui tiga pendekatan yaitu Survei Daring (online) melalui Whatsapp dan e-mail blast, Computer Assisted Personal Interview untuk instansi yang lokasinya memiliki keterbatasan infrastruktur, dan survei menggunakan QR Code untuk responden.

KPK senantiasa berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPI 2023 dengan mengacu pada standar metode dan integritas yang sudah ditetapkan. Ketidaksesuaian atas standar ataupun catatan integritas terkait pelaksanaan dan hasil dapat mengakibatkan nilai indeks suatu K/L/PD tidak diproses (hasil tidak dikeluarkan).

“Kami berharap proses pelaksanaan dapat berlangsung objektif, independen tanpa intervensi dengan semangat perbaikan/penguatan anti korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Lapas Narkotika Karang Intan telah melakukan pengisian data calon responden yang akan menjadi sampel dalam pelaksanaan SPI 2023.

(arb/ysf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *