Pasaman, sepuluhdetik.id — Dalam Rangka Melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota/Wakil Walikota, serta dalam rangka Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Pasaman laksanakan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 bersama Jurnalis se Kabupaten Pasaman di Ambun Cafe/Resto Taluak Ambun Lubuk Sikaping, Minggu (10/12).
Dalam acara Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 oleh KPU Pasaman tersebut dihadiri oleh Taufiq,S.Si Ketua Divisi Keuangan,Umum,dan Logistik, Sulastri, SE Anggota Divisi Perencanaan,Data dan Informasi, Elfie Safni, Spdi Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Yansuardi, Anggota Divisi SosialisasiSosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman dan Tamu Undangan Jurnalis se Kabupaten Pasaman.
Dalam acara sosialisasi tahapan pemilu 2024 tersebut, dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq, S.Si yang berawal dari menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu KPU.
Dalam pidato nya Taufiq, S. Si menerangkan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum.
Taufiq, S.Si juga menjelaskan tentang logistik yang sudah datang mencapai 80℅ dan mengajak kerjasama bersama jurnalis untuk dapat mencapai pemilu yang aman dan lancar.
“Logistik pemilu kita sudah datang mencapai 80℅ dan saya berharap teman-teman media sebagai garda terdepan sebagai pilar demokrasi jembatan informasi untuk masyarakat untuk kerjasama dengan KPU agar pemilu tahun 2024 ini aman dan lancar”. ungkap Taufiq, S.Si.
Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq, S.Si juga menjelaskan , Pada Pemilu tahun 2024 jumlah KPPS yang akan direkrut sesuai dengan jumlah TPS sebanyak 941 dikali 7 dan PAM masing – masing 2 per TPS.
Dijelaskan Taufiq, untuk perekrutan KPPS kewenangannya ada di KPU yang merekrutnya ditingkat bawah yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) kalau perekrutan PAM TPS kewenangannya ada pada Satpol PP., ungkapnya,
Demikian juga beberapa hal terkait dengan tahapan pemilu tahun 2024 ini, juga dijelaskan oleh para narasumber dari beberapa Komisioner KPU Pasaman. (Eko)