KPK KELUARKAN ATURAN BARU,BAGI SELURUH KEPALA DESA DI INDONESIA

 

BerlakuMulai Juli 2024

Bacaan Lainnya

Sepuluhdetik Id-

KPK keluarkan pengumuman terbaru.

Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Aturan ini berlaku mulai 2024 yang diperkuat dengan Perbup Sampang 35/2023

Melansir dari media RadarMadura.id, Kamis (11/7/2024), Kepala Inspektorat Sampang Ari Wibowo menyampaikan, aturan yang baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan Kades menyetorkan LHKPN mulai tahun ini.

Hanya saja, masih banyak yang belum mengetahui aturan ini sehingga perlu disosialisasikan

Oleh karena itu, penyetoran LHKPN bagi Kades diberlakukan mulai tahun depan. ”Tahun ini kami akan sosialisasikan kepada seluruh Kades di Sampang,” ujarnya.

Dijelaskan, LHKPN sangat penting karena menjadi indikator pencegahan terjadinya korupsi di masing-masing daerah.

Kewajiban menyetor LHKPN berlaku pada Kades definitif. Hal ini sesuai permintaan KPK.

Ia mengungkapkan, LHKPN ada dua kategori. Yakni, laporan berkala yang dilakukan setahun sekali dan laporan khusus dimulai sejak awal dan akhir dibentuk.

”Kalau Pj Kades tidak wajib menyetor LHKPN,” terangnya.

Ari menambahkan, selain Kades, tahun ini ajudan bupati dan wabup serta sekkab wajib menyetor LHKPN.

”Semua ajudan tahun ini juga wajib menyetor LHKPN,” imbuhnya.

Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat menerangkan, Kades bakal diwajibkan untuk menyetor LHKPN.

Hal itu sesuai dengan permintaan KPK pada saat Monitoring Center for Prevention (MCP) melakukan program percepatan pencegahan korupsi di daerah.

”Mulai tahun ini, ASN yang ditunjuk menjadi ajudan bupati, wabup, dan sekkab juga termasuk, wajib menyetor LHKPN,” tutupnya.(Rills/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *