Ketua LSM TOPAN RI DPD PRINGSEWU Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

 

Sepuluh detik.id, Pringsewu,- Menyikapi Ramainya pemberitaan tentang dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di sekolah SMK YPT Pringsewu Kab. Pringsewu Prov. Lampung yang melibatkan kepala sekolah dan beberapa dewan guru, Kamis(19/09/2024).

Bacaan Lainnya

Diberitakan sebelumnya terkait adanya dugaan pemotongan dana bantuan tahun 2023 Program Indonesia Pintar ( PIP ). Keterangan dari salah satu murid yang pernah duduk di bangku sekolah SMK YPT Pringsewu mendapatkan bantuan Dana PIP dari Pemerintah sebesar Rp.1000.000 (Satu Juta Rupiah) per murid yg mendapat kan nya di arahkan melalui salah satu pihak Waka/Guru ke Bank dan di arahkan kembali di suruh kembali lagi ke sekolah setelah melakukan pencairan dana PIP, setelah sampai di sekolah Siswa yang menerima bantuan PIP langsung di arahkan ke kantor Tata Usaha ( TU ) guna melakukan transaksi kekurangan pembayaran sekolah,dan pembayaran sekolah melalui dana Program Indonesia Pintar (PIP) di potong rata – rata Rp.900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan sisa nya Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) di berikan kembali ke murid dari pihak tata usaha (TU), tanpa adanya kordinasi terhadap orang tua siswa terlibat dahulu.

 

Hal tersebut membuat geram novi selaku ketua LSM TOPAN RI DPD PRINGSEWU angkat bicara . “Pemotongan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang di lakukan oleh Pihak sekolah SMK YPT Pringsewu termasuk dalam kategori Pungutan Liar (PUNGLI). Jelas novi

“Menurut undang undang Tipikor (UU No.31Tahun 1999 Dan UU No. 22 Tahun 2001) sebagai tindak korupsi yang harus di berantas. Dan Undang – Undang Pasal 423 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), seorang pejabat dengan maksut menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalah gunakan jabatan, memaksa seseorang memberi sesuatu untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, Diancam dengan pidana penjara selama – lamanya enam Tahun.imbuh novi

“Dalam waktu dekat ini kami selaku lembaga yang ada di Kabupaten Pringsewu, akan melaporkan masalah yang ada di dalam pemberitaan rekan-rekan media dan pengaduan dari Masyarakat ke Dinas yang terkait serta pihak kepada APH “Tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak kepala sekolah SMK YPT Pringsewu belum memberikan keterangan lebih lanjut. (Epy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *