MUSI RAWAS – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK NKRI) Muhammad Rifai menjelaskan kepada awak media pada hari Jumat 31 Januari 2025, akan segera melayangkan laporan dugaan Korupsi penggunaan dana desa oleh kepala desa sumber karya kecamatan stl ulu terawas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas.
“Kami melihat ada nya kejanggalan penggunaan dana desa sumber karya, dimana kejanggalan itu di lihat dari item-item kegiatan yang memiliki judul yang sama dalam satu tahun, hampir seluruh kegiatan nya di dalam APBDes 2023 itu sama” ungkap M Rifai
Di jelaskan lagi oleh nya sembari memegang dokumen, Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Bab lima peran serta masyarakat pasal 41 ayat ;
1. masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Peran serta masyarakat sebagaimana mana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
– Hak mencari memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
– hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Ia menambahkan dari kegiatan APBDes 2023-2024 kami melihat jelas kegiatan nya banyak kesamaan dan ini menjadi dugaan kuat bagi kami dalam pengelolaan nya itu patut di pertanyakan, besar dugaan kami ada indikasi korupsi kolusi dan nepotisme maka dari itu kami akan segera melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
Adanya dugaan dalam kegiatan pada tahun 2023-2024 itu di antar nya :
Kegiatan APBDes tahun 2023
Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 12.000.000
Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 6.815.000
Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 8.400.000
Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 20.000.000
Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 12.000.000
Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 6.000.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.000.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.000.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.500.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 175.758.200
Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Rp 31.510.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 12.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.219.100
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 8.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 2.000.000
Kegiatan APBDes tahun 2024
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.000.000
Keadaan Mendesak Rp 94.500.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 15.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** Rp 150.680.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 1.500.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 99.442.000
Lebih lanjut M. Rifai menyampaikan berdasarkan uraian kegiatan tersebut dengan ada dugaan kami maka akan segera kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), sementara kepala desa sumber karya belum dapat di konfirmasi sampai berita ini di tayangkan (TIM).