MUSI RAWAS – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat DPD LSM Barasin Rakyat Anti Korupsi Musi Rawas Layangkan Laporan dugaan korupsi oleh salah satu oknum kepala desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan pada hari Senin (10 februari 2025 ) pagi.
Disampaikan langsung oleh ketua DPD BARAK NKRI M Rifai bahwa laporan dugaan korupsi penggunaan Dana Desa oleh oknum kepala desa di salah satu desa di Musi Rawas telah di adukan atau di masukan ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas dan di terima baik oleh pihak kejaksaan negeri Musi Rawas.
“Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat LSM BARAK NKRI telah melaporkan dugaan korupsi dana desa oleh salah satu oknum kepala desa yang ada di Musi Rawas, pada hari ini Senin tgl 10 februari 2025 laporan sudah di terima langsung oleh pihak kejaksaan negeri Musi Rawas, dan kami telah menerima tanda bukti penerimaan laporan dalam sebuah buku dokumentasi untuk kami pegang” ucap Rifai
M Rifai menjelaskan kembali, Laporan kami sebagai masyarakat mendasar pada aturan dalam “Peraturan Presiden 43 tahun 2018 peran serta masyarakat dalam tindak pidana korupsi ” dan itu jelas sekali kami sebagai masyarakat memiliki peran dalam penanganan tidak pidana korupsi, dan pada hari ini peran itu kami gunakan. Tegas nya
Sementara itu awak media mengutif judul berita yang bersumber dari media online katanda.id bahwa kejaksaan Negeri Musi Rawas di tahun 2025 sampai bulan Februari ini, Kejari baru menerima 3 (tiga) aduan atau laporan dari masyarakat
Di media online katanda.id di jelaskan bahwa 3 (tiga) laporan masyarakat yang telah di terima oleh Kejari Musi Rawas di antaranya, Laporan dugaan Korupsi kepala OPD, Laporan dugaan korupsi kepala sekolah, laporan dugaan korupsi kepala desa.
Di akhir M Rifai menyampaikan, sebagai masyarakat dan selaku ketua LSM BARAK NKRI MUSI RAWAS ia meminta kepada Kejari Musi Rawas, untuk menindak lanjuti aduan atau laporan yang telah di masukan oleh masyarakat dan lakukan secara profesional dan tegakan hukum seadil-adil nya. Pinta Rifai