Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali terjadi Kini di Alami “Jack “Jurnalis dari metro Zone.net Babel

 

Bangka,Sepuluhdetik.Id-
Kekerasan Fisik dan Intimidasi Wartawan yang sedang Menjalankan Tugas Jurnalis Kembali terjadi,

Bacaan Lainnya

Kali ini di alami Jurnalis dari Media Metro Zone.net,perwakilan Bangka Belitung(BABEL),Iswanizar
(Jack).Rabu 22/11/2023.

Peristiwa ini terjadi di halaman kediaman AC,  Kolektor timah diduga Ilegal yang dilakukan oleh YT yang merupakan anak buah sang kolektor.

Hal ini seperti di sampaikan oleh Iswanizar (Jack) kepada team media.

Kejadiannya kemarin sore bang (Red Media) ketika saya akan melakukan konfirmasi terkait adanya aktifitas jual beli Timah di tempatnya.

Saat dilokasi saya langsung dihadang sama orangnya AC yang langsung memukul saya, menarik baju saya smpai sobek dan merusak ID Card media kami. Ujarnya.

Ketika disiinggung apa yang dilakukan pasca kejadian, Jacknizar pun menjawab bahwa perkara ini sudah dilaporkan ke Polsek pemali.

Setelah kejadian, saya langsung visum di RS Depati Bahrin dan segera melaporkan perkara ini ke Polsek Pemali.

Harapan saya, Polsek pemali dan Polres Bangka bisa segera menyelesaikan perkara ini.

Semoga kedepan tidak ada lagi kejadian intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan. Lanjutnya.

Diketahui, perkara ini telah dilaporkan dan diterima oleh Polsek Pemali dengan nomor B/23/XI/2023/Reskrim ditandatangani oleh Kapolsek Pemali IPTU Judit Dwi Laksono.

Kapoksek Pemali IPTU Judit Dwi Laksono S.Tr.K, meski telah terkonfirmasi belum memberikan tanggapan

Atas kejadian Perkara ini, Pemimpin Redaksi Metrozone.net Ugeng Supriyadi pun bereaksi.

Kami dari Redaksi Metrizone.net sangat mengecam dan menentang segala bentuk kekerasan yang telah menimpa wartawan kami dalam melaksanakan Tugas Jurnalistiknya.

Kami meminta kepada Polsek Pemali maupun Polres Bangka agar bisa menindak dan mengungkap perkara ini.

Sekedar untuk di Ketahui Kembali Perbuatan Oknum tersebut merupakan Bentuk kejahatan sebagai mana telah termaktub di dalam Undang-Undang,Pers yakni,

Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sumber:  MGN Group Media

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *