Pasaman (Sumbar), sepuluhdetik.id —
Kejaksaan Negeri Pasaman telah melaksanakan Pelaksanaan Putusan Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana An. Sabar AS pada tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 wib yang bertempat di ruang kerja Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasaman.
Dalam Press Releasenya Kejaksaan Negeri Pasaman menerangkan bahwa adapun Identitas Terpidana :
Nama : SABAR AS, S.Ag.,M.Si
Nik : 1371110105760007
Tempat Tanggal Lahir : Pasaman /01 Mei 1978
Jenis Kelamin : Laki -laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Rumah Dinas Bupati Pasaman, Jl.Jenderal Sudiman No.40 Jr. Tanjung Alai Nagari Pauh Kec.Lubuk Sikaping Kab.Pasaman.
Pekerjaan : Bupati Pasaman
Agama : Islam
Pendidikan : S2
Bahwa adapun Tim Jaksa Penuntut Umun yang melaksanakan Eksekusi :
Sobeng Suradal, S.H., M.H.
Ilza Putra Zulfa, S.H.
Debby Khristina, S.H., M.H.
Amalia Anjani, S.H.
Ahmad Sadikin Daulay, S.H.
Bahwa Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Padang Nomor :564/PID.SUS/2024/PT PDG tanggal 2 januari 2025 yang pada intinya :
Menyatakan Terdakwa SABAR AS, S.Ag., M.Si. Bin AZIZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 187 Ayat (3) Jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SABAR AS, S.Ag., M.Si. Bin AZIZ berupa pidana denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Bahwa Eksekusi dilakukan dengan cara : Terpidana Sabar AS didampingi Tim Penasehat Hukum Andreas Ronaldo, SH.MH, Dkk mendatangi Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasaman dan memyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.
000,- (satu juta rupiah) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum selaku Eksekutor disertai dengan menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
Bahwa selama kegiatan pelaksanaan Eksekusi berlangsung, situasi berjalan tertib lancar kondusif dan tetap dalam pantauan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman.
(Eko)