KAKAM BADRAN SARI MENGKLAIM PERAIRAN DI SEMANJUNG BADRAN MERUPAKAN MILIK ASET DESA

 

Punggur,Sepuluhdetik.Id-
Kepala Kampung Badransari Kecamtan Punggur Kabupaten Lampung-Tengah Wibowo,SH.Mengklaim Perairan yang mengelilingi semenanjung Badran dan Tanah Daratan seluas 2,Hektar yang berada Aliran Bendung Raman Merupakan Milik Aset Desa yang di Pimpinya,hal tersebut di Utarakan Kakam,Bowo sapaanya dalam Vidio Short yang mana dirinya dengan Bangga dapat melaksanakan Instruksi/Program Mentri Pedesaan terkait Desa Wisata,dengan Bangga dirinya telah berhasil menciptakan Zona Wisata yang di berinama Semenanjung Badran dalam Vidio di Paparkanya dengan tenaga yang ahli dan Profesional beberapa Bangunan telah berhasil di Bangunya di ataranya Bangunan Kajebo yang berada di Atas Air Bendungan Raman,Kubangan yang disebut nya Kolam Pemandian,Bangunan Aula dan sarana olahraga,Fuutsal,Ironisnya dalam tayangan tersebut Kakam Bowo tidak menjelaskan Sumber Dana dan Jumlah nya,ke banggaan bertambah dengan menyebutkan untuk Kampung nya berhasil memperoleh Juara 3 pada lomba Kampung Wisata dan unik nya Bowo tak menerangkan Juara 3 untuk Level Dusun apa Kecamatan,Aksen Kakam Bowo pada Vidio tersebut di sambut Sinis Oleh Warganya,sebagai mana di ungkapkan,Sr.(45),Pak.Lurah itu Keminter.Ambisi membangun Desa Wisata tapi tidak Mengukur Asas Manfaat dan kemaslahatanya,di Vidionya dia Bilang di bangun dengan tenaga yang Profesional dan Ahlinya,eneng toh itu yang mengerjakan Dia sendiri sama orang-orang nya,logikanya Dana dari mana dia Bayar Tenaga Ahli dan Profesional wong Bangun Semenanjung Hanya mengandalkan Dana Desa (DD),patut di duga dia Nyelam sambil Minum Air,tukas Warga nya.
Terpisah,Camat Punggur .Sukistoro ketika di minta Komentar terkait Kakam Badransari,dirinya enggan berkomentar Jauh,hanya melontarkan Kata,Yo Monggo Mas,beliau itu (Bowo),Orang nya merasa Lebih Pandai dari siapa saja Tukas Pak.Camat.
Terpisah Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung)BBWSMS,melalui ,Petugas Bendung Raman,ketika di Kanfirmasi terkait ada Bangunan di atas Air Bendung Raman,Menegaskan Bangunan tersebut tidak Beizin dari Balai Besar,dan kita sudah Laporkan ke Pimpinan secara Resmi tukas Pak.Uj.Pengelola Bendung Raman,Kakam Badran itu memang Ngeyel lanjut nya,dulu pernah membuat Keramba tanpa izin sudah di tegur ko ini dengan Bangganya Mendirikan Bangunan di Atas Air dengan Berkoar di kerjakan oleh tenaga Ahli dan Profesional serta mengklaim Perairan di seputar Kampung adalah Milik Kampung itu Kakam kebelinger katanya Sarjana Hukum,ko ga memahami Peraturan dan Undang-undang yo,sedangkan terkait Air di atur dalam UU SDA,No.17,Tahun 2019,pungkas nya,.(Gusti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *