Kota Metro,Sepuluhdetik.id-
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Hukum UM Metro Meminta Kepada Seluruh Civitas Akademika Konsisten Dalam Menegakkan Peraturan Disiplin Mahasiswa. Hal Itu Disampaikan Oleh Ketua Umum IMM FH Rian Sukmawan Saat Ditemui Awak Media Pada, 24 November 2024 Pukul 16.00 WIB Di Kota Metro.
“Saya Sebagai Ketua Umum Mewakili Seluruh Anggota IMM FH Menyampaikan Agar Seluruh Civitas Akademika Konsisten Dalam Menegakkan Peraturan Disiplin Mahasiswa”
Ucap Rian Sukmawan
“Jika Ada Pihak-Pihak Yang Secara Sengaja Melanggar Peraturan Tersebut Maka IMM FH Akan Mengingatkan dan Tidak Menutup Kemungkinan Akan Bertindak Secara Langsung dan Tegas Apabila Pihak Kampus Tidak Melakukan Upaya Konkret Dalam Menegakkan Peraturan Tersebut. Tegas Rian.
IMM FH UM Metro Menilai Ketidak Taatan Kepada Peraturan Disiplin Mahasiswa Akan Menimbulkan Permasalahan Yang Berkelanjutan.
Hal Senada Juga Disampaikan Oleh Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik Rendi Suryawan.
“IMM Menginginkan Suasana Belajar Yang Kondusif dan Damai Namun, Kegaduhan Bisa Saja Muncul Apa Bila Ada Pihak-Pihak Yang Secara Sengaja Melawan Peraturan Yang Telah Ditetapkan Dalam Hal Ini Peraturan Disiplin Mahasiswa” Pungkas Rendi.
“Sebetulnya Persoalan Tersebut Bisa Saja Diatasi Apabila Seluruh Civitas Akademika Konsisten Menegakkan. Sebenarnya Saya dan Teman-Teman IMM Sudah Lama Sekali Melakukan Kajian Ini dan Saya Pun Menahan Kemarahan Dari IMM FH Yang Sewaktu-Waktu Bisa Saja Dilepaskan Manakala Pihak Kampus Dinilai Tidak Serius Menangani Persoalan Ini”. Tandas Reni Suryawan.
Peraturan Disiplin Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Metro Di Buat Agar Dapat Mewujudkan Lingkungan Belajar Yang Kondusif Namun, Itu Semua Tidak Akan Terwujud Manakala Disepelekan Dan Pihak Kampus Tidak Secara Tegas Menegakkannya.
Peraturan Disiplin Mahasiswa Dinilai Banyak Dilanggar Pada Pasal 4 Ayat 1 Huruf D Yang Berbunyi.
“Mahasiswa UM Metro di lingkup kampus dilarang melakukan tindakan sebagai berikut : Memakai atribut partai atau organisasi ekstra kampus (luar kampus).
Dalam Peraturan Disiplin Mahasiswa Pelanggaran Pasal 4 Ayat 1 Huruf D Dapat Dikenaka Sanksi
“Tidak boleh memasuki kampus UM Metro,
Tidak boleh mengikuti kegiatan akademik dan Tidak berhak memperoleh pelayanan akademik”
Tentunya IMM FH Akan Memantau dan Melakukan Upaya Pengekan Yang Dipandang Perlu dan Patut Dilakukan .
Sukma (A-PPI)