Hajatan Pesta Malam Setel Musik Remix Edi F Divonis Hakim

- Editor

Kamis, 7 Maret 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI RAWAS – Masih ingat, saat Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), dan Polsek Muara Beliti, menghentikan sekaligus membubarkan acara hajatan (Pesta malam), karena tidak mempunyai izin pihak kepolisian serta memutar musik remix melewati batas waktu.

Dimana kejadian yang sempat membuat heboh warga tersebut terjadi dikediaman, Edi Firmansyah, warga Dusun IV, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.30 WIB, Senin (27/2/2024), lalu.

Guna mempertanggung jawaban perbuatan, hari ini, Rabu (6/3/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, Edi Firmansyah, harus mengikuti proses persidangan di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Lubuklinggau, karena diduga terlibat perkara Pidana Ringan (Tipiring), melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHPidana, karena mengadakan pesta umum atau melanggar ketertiban umum.

Proses sidang tersebut dipimpin oleh, Hakim Tunggal, Verdian Martin, SH, beserta Kanit Pidum Satreskrim Polres Mura, Aiptu Erwin dan Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Bripka Kurniawan beserta personel Polsek Muara Beliti.

Dalam proses sidang, Hakim Tunggal, Verdian Martin, SH, mengingat pasal 510 KUHP, mengadili dan menyatakan, Edi Firmansyah telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda, kepada terdakwa sejumlah Rp 3.750.000.

“Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan hajatan, pada Senin 27 Februari 2024,” katanya

Dalam kesempatan itu, Edi Firmansyah, mengakui kesalahannya dan perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.

“Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP,” kata Edi Firmansyah

Selain itu, usai proses sidang, Edi Firmansyah saat dimintai keterangan, mengucapkan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya.

“Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Tanah Periuk dan Bapak Kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam melebihi batas waktu waktu serta tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian. Dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya,” akuinya

Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, mengatakan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” tegas Kapolres.*

Berita Terkait

Pekon di Kabupaten Pringsewu Bakal Bertambah Menjadi 128
Candra Deparesta, Minta Elemen Masyarakat dan Perangkat Kampung Pujo Basuki Bersinergi Guna Mendukung Program Bupati ,Berbenah Untuk Lam-Teng
PT.CORTEVA Agriscience Indonesia Gelar Jalan Sehat
Gubernur Mirza dan Kapolda Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru untuk Perpanjangan STNK
11 Siswa Yayasan Al Uswah Dapat Bantuan Pendidikan di Hari Kartini 
Di duga Tidak Memiliki Perizinan dan SOP”K3″,Elemen Masyarakat  Pinta Dinas,Stakeholder dan APH Bertindak
*Polda Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres*
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo di Tahan Kejati Lampung

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:18 WIB

Pekon di Kabupaten Pringsewu Bakal Bertambah Menjadi 128

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:45 WIB

Candra Deparesta, Minta Elemen Masyarakat dan Perangkat Kampung Pujo Basuki Bersinergi Guna Mendukung Program Bupati ,Berbenah Untuk Lam-Teng

Senin, 28 April 2025 - 13:52 WIB

PT.CORTEVA Agriscience Indonesia Gelar Jalan Sehat

Rabu, 23 April 2025 - 11:32 WIB

Gubernur Mirza dan Kapolda Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru untuk Perpanjangan STNK

Senin, 21 April 2025 - 17:57 WIB

11 Siswa Yayasan Al Uswah Dapat Bantuan Pendidikan di Hari Kartini 

Minggu, 20 April 2025 - 15:18 WIB

Di duga Tidak Memiliki Perizinan dan SOP”K3″,Elemen Masyarakat  Pinta Dinas,Stakeholder dan APH Bertindak

Minggu, 20 April 2025 - 12:49 WIB

*Polda Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres*

Jumat, 18 April 2025 - 08:25 WIB

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo di Tahan Kejati Lampung

Berita Terbaru

Daerah

Baznas Pasaman Salurkan 277 Paket Bantuan

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:57 WIB

Berita

Pekon di Kabupaten Pringsewu Bakal Bertambah Menjadi 128

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:18 WIB