Gunakan APBK/ADD,Tidak Sesuai Keperuntukan nya,DPW LHI Lampung Laporkan,APDESI Kec.Ulu Belu Ke Kejari Tanggamus

 

Tanggamus,Sepuluhdetik.id-

Bacaan Lainnya

Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum Indonesia (DPW LHI) Lampung, melaporkan APDESI Kecamatan Ulu Belu ke Kejari Tanggamus. Rabu 18/12/2024

Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua DPW Lampung, Tri Agus Wantoro, SE kepada Media ini.

Disampaikan oleh Tri Agus bahwa pihaknya telah melaporkan secara Resmi Kepengurusan APDESI Kecamatan Ulu Belu ke Kejari Tanggamus Karena terindikasi lakukan Pungli dan kegiatan yang mengarah ke gratifikasi.

Hari ini kami dari DPW LHI Lampung, resmi melaporkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara APDESI Kecamatan Ulu Belu.

Kami menilai apa yang telah dilakukan oleh APDESI Kecamatan Ulubelu berpotensi ke arah Pungli dan Gratifikasi. Ujar Tri Agus, Rabu (18/12).

Masih dikatakan oleh Ketua LHI DPW Lampung ini bahwa dugaan pungli yang berpotensi membocorkan keuangan Dana Desa (DD/ADD) serta keuangan negara ini telah berlangsung selama hampir dua tahun terakhir.

Sejak Tahun 2023, APDESI Kecamatan Ulu Belu disinyalir telah melakukan pungutan sebesar Rp. 50.000.000,-/ Tahun/Pekon dan Rp. 15.000.000,-Tahun/Pekon untuk Koordinasi APH, dimana Anggota APDESI terdiri dari 16 Pekon.

jika dihitung-hitung hampir 2 Miliar Rupiah, selama 2 Tahun ini Dana Desa (DD/ADD) berhasil dikeruk oleh APDESI kecamatan ulu Belu dari 16 Pekon dengan alasan untuk Koordinasi APH dam Media. Lanjutnya

LHI DPW Lampung Siap Kawal Perkara Hingga Tuntas

Aktifis yang selama ini fokus memerangi Korupsi ini pun menegaskan bahwa usai melaporkan perkara ini pihaknya akan fokus dan terus mengawal perkara ini hingga Tuntas.

Terhadap Laporan ini, kami akan terus Kawal hingga tuntas.

Harapan kami, Semoga Kejari Tanggamus, bisa segera memproses laporan Kami, dan semoga kedepan tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini yang berpotensi merugikan keuangan negara. Pungkas Tri Agus

Seperti diketahui, Perkara Dugaan Pungli dan gratifikasi ini bermula dari adanya laporan masyarakat, dimana saat ini masyarakat merasakan keresahan karena adanya dugaan pungli dan gratifikasi yang mengatasnamanakan untuk Aparat Penegak Hukum (APH)

Kini Setelah adanya laporan ini, diharapkan bisa menjadikan pembelajaran bagi APDESI Kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Tanggamus agar menjadi lebih baik dalam melakukan tugasnya dalam lakukan bangunan pekon/desa yang ada di Kabupaten Tanggamus.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *