Lampung-Tengah,
Sepuluhdetik.Id-
Gugatan Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH),Tim Oprasional Penyelamatan Asset Negara-Republik Indonesia(TOPAN-RI),terkait Pencaplokan Lahan Perladangan Milik Keluarga Jauhari Seluas 36,Hektare oleh Preman Mafia Tanah di Kampung Gunung Agung,Kecamatan Terusan Nyunyai Kabupaten Lampung-Tengah,akan segera di Gelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih,sebagai mana di Tuturkan,Robinson Nainggolan,SH.MH.salah satu Tim Lawyer di LBH TOPAN-RI.
Sesuai Agenda yang sudah Kami terima dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih,Jadwal Sidang Gugatan Kami selaku Tim Kuasa Hukum dari Saudara Jauhari dengan Nomor Perkara,
63/Pdt G/2023/PN Gns
,Penggugat Jauhari bin Syamsudin dan Tergugat,(1).Aminoto bin Jamaludin
(2).Basri bin Marjuki.di Jadwalkan pada Hari Rabu,22 November 2023.ini merupakan Sidang Pertama Tukas Robinson.
Lebih jauh Bang,Robin sapaan akrab nya menuturkan,mereka Aminoto dan grombolan nya ,merupakan Preman Mafia Tanah di Kampung Gunung Agung yang Arogan, garang dan Anarkis jika di Lokasi/Area Perkebunan,untuk itu kami Benturkan mereka Aminoto,Cs dengan Lembaga Hukum dalam Hal ini Pengadilan Tandas Robinson yang Notabenya,selaku Dir.Exsekutif LSM TOPAN-RI DPW Lampung.
Di lanjutkan Robin,Tanah Milik Bapak,Jauhari yang Luas nya 36,H.Sudah Puluhan Tahun di Kuasai dan di Sewakan ke Pihak Lain oleh Preman Mafia Tanah yang hanya berbekal Foto Copy,Surat Tanah di Selurja Beda Kampung hanya seluas 2 Hektar,dengan Leluasa mengklaim dan menguasai dan menikmati Lahan Orang yang bukan Hak nya,Pungkas Robin.
Untuk itu Kami yakin dan Percaya kepada Lembaga Peradilan dalam hal ini Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan yang Mulya Para Hakim dapat memberikan keadilan kepada Orang -Orang yang di Zolimi tutup Robinson.(Gusti).