FENI NURITAMA,SH. PERMA DI BENTURKAN DENGAN PIDANA,LOGIKA HUKUM NYA DI MANA,?!?

 

Lam-Teng.Sepuluhdetik.id

Bacaan Lainnya

Feni Nuritama.SH.
Pengacara Hukum Ormas Grib Jaya,
DPC Lampung-Tengah.

Mempertanyakan Kridibilitas, Penyidik Polres Lampung-Tengah,

Pasal nya,dengan di keluarkanya Surat Pemberitahuan Pengembangan Penyidikan,tertanggal 11 Oktober,Pada Poin 1,(g).Surat gugatan Perdata yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih,dengan Surat Nomor:56/PDT.6/
2024/PN.Gns.Tanggal 10 Oktober 2024.

dan Poin,No.2,berbunyi,
bersama ini dengan Hormat di beritahukan bahwa Laporan Saudari tertanggal,5 Oktober 2024,di Polres Lampung-Tengah,telah sampai pada tahap pemanggilan Saksi-saksi.

Namun di karnakan saat ini pihak terlapor (Wagiati),telah mengajukan gugatan Perdata dengan Surat pada Poin(g) di atas,

maka penanganan perkara selanjut nya menyesuaikan dengan Pasala1 Perma No.1 Th.1956. yang menyebutkan”. Apabila dalam pemeriksaan perkara Pidana harus di putuskan hal adanya suatu Hal,Perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan Hukum antara dua Pihak tertentu,

maka pemeriksaan perkara Pidana dapat di pertangguh kan,untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara Perdata,tetang adanya atau tidak adanya perdata itu”.

dalam Hal ini Lanjut Feni,Definisi PERMA atau Gugatan Perdata yang di lakukan terlapor ,dan Penyidik sudah menetapkan Pasal,363 (KUHPidana),

tidak ada Korelasi nya dengan Perkara yang sedang saya tangani,kusus nya terkait,Alas Hak dan Perbendaan(Objeck Matriilnya) jauh berbeda,dan Kita sudah Konsul,kepada Ahli Pidana dalam hal ini,

yang mana, PERMA di Benturkan dengan PIDANA murni,Pertanyaan nya Logika HUKUM nya di Mana,tandas Feni Nuritama,SH.

untuk itu lanjut Feni,
Kita sama-sama,…

Mengingat kan semua Pihak, kusus nya Penyidik Polres Lampung-Tengah agar Jeli menyikapi Permasalahan ini,dan harapan saya perkara tetap berjalan sesuai dengan Norma dan Rel Hukum nya masing-masing,guna keadilan dan Penegakan Supremasi Hukum,imbuh nya.(Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *