“EKSEN”Dua Punggawa ,Peduli Penegakan Supremasi Hukum dan Keadilan di Kota Metro

 

 

Bacaan Lainnya

Metro,Sepuluhdetik.id-

Eko dan Sentot (EKSEN),Merupakan dua Sosok Aktifis Sosial Kontrol dan Penegakan Supremasi Hukum dan Keadilan untuk Kota Metro,

Eko,yang Notabenya Ketua,LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI),

dan Sentot,.Merupakan Ketua Ormas BIDIK Kota Metro,

Merupakan Penggagas terbentuk nya ALIANSI CINTA. METRO,yang merupakan Wadah Lintas Organisasi,bersama Rekan Sejawat dari,LMP, PEKAT,IB KBPPPOLRI RESOR KOTA METRO, Serta Ormas GRIB JAYA dari Provinsi Lampung,Sabtu (9/11/2024),bertempat di Kopi Aceh 16,C.

Sepakat bersama menyikapi Permasalahan Pelanggaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro,.

Ketua,Bidik Sentot,menuturkan

yang mana sudah menjadi Konsumsi Publik,Calon Wakil Wali Kota Metro,(Qomaru Zaman),dengan Sah dan Meyakinkan sudah di Putus Bersalah oleh Pengadilan Negeri Metro.

Namun,Tuntutan JPU dan Vonis Hukum yang di Jatuhkan Hakim, di rasa tidak mengakomodasi dari UU Pilkada Pasal 71 ayat (3),tandas Sentot.

di Tambah kan Eko,Ketua GMBI,

Putusan permasalahan Pilkada di Kota Metro ini di rasa setengah Hati,Pasalnya kita punya
acuan dengan Permasalahan yang serupa ,Penyelengara PEMILU,yakni KPU serta BAWALU nya tegas menegakan aturan tukas Eko,.

Hal yang saya maksud lanjut Eko,

yang telah terjadi pada Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota,Banjar Baru 2024.Aditya Said Abdulah,tanpa putusan pengadilan di Diskualifikasi karna melanggar Pasal,71 UUPilkada ayat (3).

Selanjut nya,telah terjadi pula pada KPU PAPUA BARAT DAYA,Paslon Gubernur,Abdul Faris Humlati.(AKU),di Diskualifikasi di karnakan melanggar Pasal,71 ayat (2),UUPILKADA.tukas Ketua GMBI,

Masih di sampai kan Eko,untuk itu kami dari lintas Organisasi yang ada di Kota metro,telah bersatu dalam Wadah,ALIANSI CINTA METRO,.menelurkan 12 Butir Pernyataan Sikap kepada Penyelenggara PILKADA Kota Metro dan DKPP agar menindaklanjuti SIKAP kami bersama

yakni,.sebagai berikut :

1. Meminta dan menuntut Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan untuk meneggakkan dan menjalankan Hukum sesuai kaidah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2. Meminta dan menuntut Bawaslu Kota Metro untuk berani mengambil sikap merekomendasikan kepada KPU untuk dilaksanakan Diskualifikasi terhadap Calon Wakil Wali Kota Metro yang telah diputus terbukti secara syah dan Meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Pidana Pilkada sebagaimana Pasal 71 ayat (3) UUPilkada sebagai contoh dan acuan adalah sebagai berikut :

a. Yang telah terjadi pada Paslon Walikota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 Aditya – Said Abdulah,yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024.terhadap Pelanggaran sebagaimana Pasal 71 UU Pilkada ayat (3) ;Tanpa melalui Putusan Pengadilan;

b. Yang telah terjadi pada KPU PAPUA BARAT DAYA , Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Abdul Faris Humlati (AKU) ,melalui Surat Keputusan KPU PBD Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor : 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Pesrta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PBD Tahun 2024 menetapkan Mendiskualifikasi /Mencoret Pasangan Abdul Faris Umlati /Petrus Kasihiw dari Pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur.Terhadap Pelanggaran sebagaimana Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

3. Meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro dan KPU Provinsi Lampung untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan PN Metro terhadap calon Walikota Metro Qomaru Zaman yang telah secara syah dan menyakinkan bersalah dan terhadap Putusan tersebut telah Inkrah.

4. Menyatakan sikap bahwa apabila Bawaslu Kota Metro tidak tegaK Lurus dalam mengambil keputusan ini maka kami yang tergabung dalam ALIANSI CINTA METRO akan melakukan AKSI dan Akan melaporkan Bawaslu Kota Metro kepada DKPP terhadap permasalahan ini.

5. Mengajak masyarakat untuk memilih dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak pada tanggal 27 November 2024, berdasarkan pertimbangan rasional dan moral, bukan atas dasar iming-iming materi atau janji-janji yang tidak bertanggung jawab.

6. Menjaga kondusivitas dan stabilitas sosial selama proses Pilkada berlangsung dengan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik atau kerusuhan.

7. Mendorong penyelesaian perselisihan secara damai dan melalui jalur hukum yang berlaku serta tidak menggunakan kekerasan dan tindakan anarkis yang tidak sejalan dengan nilai-nilai agama Islam.

8. Siap membantu mengawasi proses Pilkada secara transparan dan siap bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan beradab serta menginformasikan setiap indikasi kecurangan yang terjadi untuk diproses dan ditindak tegas sesuai mekanisme yang ada.

9. Menghimbau aparat penegak hukum dan penyelenggara Pilkada untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta menghindari segala bentuk keberpihakan demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

10. Memperkuat Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah dan Ukhuwah Insaniyah di tengah dinamika Pilkada dan perbedaan pilihan politik serta menjadikan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai prioritas utama di atas segala kepentingan pribadi atau golongan.

11. Mengajak para Calon Kepala Daerah dan tim suksesnya untuk berkompetisi secara sehat dan beretika serta tidak melakukan kampanye hitam atau menyebarkan fitnah yang dapat merusak nama baik calon lain.

12. Menghimbau masyarakat untuk selektif dalam menerima informasi khususnya terkait politik dan mengajak media massa untuk memberi informasi yang objektif dan berimbang dalam rangka mencerdaskan masyarakat serta mencegah penyebaran berita bohong atau provokatif yang dapat memecah belah masyarakat.

Pada surat pernyataan tersebut di tandatangani serta Stempel dari Masing-masing Ketua Organisasi terang Eko,.

Kembali Ketua Bidik menekan kan,.

Mohon Bawaslu dan KPU untuk menindak lanjutin,. Dimana syarat menjadi Walikota dan wakil walikota,tidak lagi bermasalah atau terpidana,

Terbukti Bersalah.. Kami cinta Metro, mengingin kan pemimpin atau walikota metro yang bersih,yang tidak bermasalah, tutup Sentot. (Gusti)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *