DPC AWPI Lampung Selatan Menempati Kantor Baru

 

_ Kalianda Lampung Selatan Sepuluhdetik – Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menempati kantor baru yang beralamat Dusun III Blok.C Gg.Beringin Rt/Rw 003/003 Desa Palembapang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

Bacaan Lainnya

Hr.Ridwan mewakili Ketua DPC AWPI Lampung Fery Yansyah .

menandaskan,Sekretariat atau kantor salah satu Faktor Penunjang guna menentukan langkah dan Program Kerja serta berinovasi dalam berkarya di Dunia Jurnalistik semakin baik dan Refrensentatif denagn di dukung Sapras yang memadai sebuah Kantor itu mencerminkan Ke profeionalan kita tukas nya.

Masih menurut Hr.Ridwan,
Sebab , DPC AWPI merupakan organisasi Profesi Pers yang mampu mengisi serta meberikan informasi yang akurat dan berimbang bagi masyarkat Kabupaten Lampung selatan kusus nya tegas Hr.Ridwan, Kamis (24/05/2024).
di tambahkanya
“Dengan kantor baru ini diharapkan semangat baru untuk berjuang menuju AWPI Semakin Kompak dan Jaya serta meberikan warna tersendiri didunia pers kabupaten lampung selatan,” tutup nya.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris AWPI Lampung Selatan Hydatur Ridwan menyampaikan bahwa nantinya kantor akan digunakan untuk memaksimalkan kerja-kerja AWPI.dalam mengusun Agenda atau Program Kerja

“Kami Organisasi Profesi Pers dengan ada kantor ini kami ingin memaksimalkan, membantu teman -teman Pers. Kami ingin agar seluruh anggota AWPI seperti yang disampaikan tadi, semua mendukung kebijakan AWPI untuk berkarya dan menjadi mitra srategis, dan kritis bagi Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan,”tandasnya.

Senada, disampaikan juga oleh Wakil Ketua DPC AWPI Lamsel, Al Imron mengatakan bahwa, “ya perlu di ingat juga kepada rekan-rekan Pers, bahwa kita selaku penyaji informasi, maka kita juga mesti bersinergi dengan Pemerintah dan Fokopimda lain sebagainya,” imbuh Alikoboy dalam sapaan akrabnya.

Tambah dia, “selain itu juga. Kita berorganisasi ini pun, mesti proaktif sesuai profesi, artinya menjalankan 5W 1H sesuai fakta dilapangan, dan menjunjung tinggi Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tuturnya.

(Tim AWPI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *