LUBUKLINGGAU – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau menerima kiriman dari Ditjenpas berupa matras serta alat makan dan minum bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. Matras ini merupakan barang milik negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Selasa (26/03/2024).
Barang kiriman tersebut berupa matras sebanyak 50 pcs dan peralatan makan dan minum sebanyak 500 pcs.
Kepala Urusan Umum bersama Kasubsi Bimaswat menerima barang kiriman dari Direktoran Jenderal Pemasyarakatan tersebut sekaligus mengecek untuk memastikan kelengkapan dan kodisi barang tersebut.
Kiriman matras dan peralatan makan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. Penerimaan barang-barang tersebut merupakan langkah positif dalam memastikan kenyamanan dan kebutuhan dasar bagi Warga Binaan.
Pemberian matras baru ini merupakan pemenuhan hak-hak warga binaan yang sudah dijamin oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan HAK WBP, lebih rinci terdapat pada Pasal 7 ayat 1 huruf c mengenai Pemberian Perlengkapan Tidur.
Lapas Lubuklinggau berkomitmen untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut akan digunakan dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, Lapas Lubuklinggau juga akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta kesejahteraan bagi para warga binaan.