Tanggamus. Sepuluhdetik.id,-
Sikapi Pembeitaan di Media, kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus Agus Subagiyo,S.Pd. beri klarifikasi. Rabu 28 Februari 2024.
Hal ini guna meluruskan informasi yang beredar, agar tidak menjadi simpang siur di masyarakat.
Terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan ( BOSP ) Kepala sekolah SD N 3 Datar Lebuay menegaskan sudah melaksanakan dan melaporkan pelaksaanya sesuai dengan aturan yang ada.
Berdasarkan keterangan Pihak Sekolah mulai dari Kepala Sekolah, Bendahara, Tenaga Pendidik dan Komite Sekolah, bahwa dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada sekolah tersebut mulai tahun anggaran 2020 s.d 2022 didapati bahwa dana BOSP pada Sekolah tersebut telah terealisasikan dengan baik.
Kami juga telah di berikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tersebut mulai tahun anggaran 2020 s.d 2022 telah diserahkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Dinas Pendidikan, Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan Badan Pemeriksa Keuangan. ujar Agus Subagiyo,S.Pd.
Seperti diketahui, Dana BOSP dalam pelaksanaannya, pihak sekolah juga memberikan laporan Pertanggung Jawaban yang disampaikan kepada dinas-dinas terkait, karena Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan mandat dari pemerintah pusat untuk sekolah tingkat SD Negeri dan SMP Negeri tidak boleh melenceng dari tujuan dasarnya yaitu untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa
( Tim )