𝐌𝐄𝐒𝐔𝐉𝐈, 𝐒𝐄𝐏𝐔𝐋𝐔𝐇𝐃𝐄𝐓𝐈𝐊.𝐈𝐃 – Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, pada :
a. Pasal 8 ayat(2) pada huruf (c), yang menyatakan bahwa kepala OPD berwenang dan bertanggung jawab melakukan pencatatan dan investarisasi BMD yang berada didalam penguasaannya.
b. Pasal 8 ayat (2) pada huruf (e), yang menyatakan bahwa kepala OPD berwenang dan bertanggung jawab dan memelihara Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya.
c. Pasal 8 ayat (2) pada huruf (i), menyatakan bahwa kepala OPD berwenang dan bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya.
Adanya PP seperti tercantum diatas sangat jelas dan bisa di pahami oleh oknum-oknum pejabat yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Mesuji, tetapi faktanya masih banyak aset yang diduga hilang atau diduga dijual secara terstruktur sistematis dan masif.
Dari data yang merupakan hasil audit lembaga yang bisa di percaya, sudah jelas dinas PUPR kabupaten Mesuji tidak patuh dan disinyalir ada pembiaran sehingga banyak aset yang hilang.
Aset Material Dinas PUPR tahun 2021 yang tidak diyakini kewajarannya antara lain :
1. Selisih persediaan batu 2/3 Desa Muara Mas.
2. Persediaan batu 2/3 di Sungai Buaya yang tidak di lakukan opname akhir Tahun 2021.
3. Persediaan batu 10/15 di Desa Muara Mas yang tidak dilakukan opname tahun 2021.
4. Selisih pencatatan Besi Tahun 2017 hasil cek fisik tahun 2021.
5. Persediaan Aspal jenis great–1 yang hilang selama TA 2021.
6. Persediaan Besi Tahun 2017 yang hilang di April tahun 2021 s.d April tahun 2022.
Kondisi diatas tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagai mana diubah terakhir dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. seperti penjelasan diatas.
Terkait hal diatas, beberapa Lembaga dan penggiat Anti Korupsi siap mengawal dan melaporkan oknum pejabat Dinas PUPR kabupaten Mesuji ke Polda Lampung.
Penggiat Anti Korupsi dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nusantara Sakti Jefri JRS. Manopo, SH,.MA di Jakarta ikut angkat bicara.
“Luar biasa aset yang hilang di Dinas PUPR kabupaten Mesuji, saya akan kawal dan meminta untuk segera dilaporkan ke APH (Kejati dan Polda Lampung),” tuturnya melalui via telpon genggamnya saat di hubungi tim media, Senin (08/05/2023).
Lebih lanjut Jefri mengatakan, terkait banyaknya aset yang di duga hilang atau diduga di jual oleh oknum pejabat di Dinas PUPR, masih menjadi tanda tanya publik sejauh mana pihak APH melakukan tindakan Hukum terhadap oknum-oknum pejabat tersebut.
“Kami akan secepatnya melaporkan oknum-oknum pejabat Dinas PUPR kabupaten Mesuji yang kami duga sudah dengan sengaja menghilangkan aset Daerah/Negara. Kita akan serahkan bukti-bukti hasil audit yang bisa di pertanggung jawabkan, biar kita adu data dan adu kebenaran.” Pungkasnya
Sampai dengan berita ini dipublikasikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kabupaten Mesuji Ridwan Zulkifli,S.Sos.,MM belum bisa dikonfirmasi, bahkan dikirimi surat oleh tim media untuk konfirmasi tertulis sampai saat ini belum ada balasannya.
Reporter : Handri