Dinas Kesehatan Kota Metro gelar Pertemuan Peningkatan Kapasitas kepada Tim Penegak Kawasan Tanpa Rokok

Metro, — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro gelar pertemuan peningkatan Kapasitas kepada Tim Penegak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Metro. Kegiatan tersebut dilakukan bertujuan untuk persiapan dalam rangka penilaian ASA (Asean Smoke Free Award) yang di jadwalkan pada Bulan Agustus 2023 minggu ke-3 dan Kota Metro termasuk salah satu Kota di Indonesia yg menjadi lokus penilaian dari Tim ASA selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 13 Tahun 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK

Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Dr.Eko Hendro,ST.,MKes menjelaskan dalam pertemuan tersebut seluruh Satgas Penegak Perda diberikan sosialisasi, promosi, dan promotif terkait penegakan Perda. Dengan begitu, mereka diharapkan dapat memutus rantai perokok usia muda dan perokok pemula.

Bacaan Lainnya

Kami samakan persepsi kepada seluruh tim agar dalam menegakkan Perda dapat tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya kepada promkes.metrokota.go.id. Kegiatan Berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kota Metro, Jumat 28/07/2023

Eko Hendro menyampaikan, Tim Satgas Penegak Perda juga diimbau untuk turut serta memberikan sosialisai kepada masyarakat. Sebab, melalui sosialisasi perda tersebut masyarakat akan tahu, sehingga bisa patuh terhadap aturan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Metro Verawati Nasution,SKM.,MKes berpesan kepada seluruh Tim Satgas Penegak KTR untuk dapat bersinergi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan KTR. Selain juga, imbuhnya, memaksimalkan pengawasan pengawasan KTR di tujuh tatanan kawasan KTR.

Harapannya peran dari Tim Satgas Penegakan KTR ini terus optimal dalam memerangi perokok-perokok yang melanggar Perda KTR,” tandasnya. (Promkes_DinkesMetro)

Turut hadir Subkoordinator Subtansi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Opsi Okta Handayani,S.ST.,MKes menambahkan Dalam hal ini pemerintah berkewajiban menegakkan peraturan yang efektif untuk melindungi warganya dari resiko bahaya asap rokok orang lain melalui upaya kampanye berkesinambungan, meningkatkan pemahaman masyarakat, bekerjasama dengan pengelola tempat umum dan tempat kerja untuk melakukan pemantauan maupun tindakan lain yang diperlukan,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan Penandatangan Komitmen Bersama Kawasan Tanpa Rokok oleh seluruh Tim Penegak Perda KTR kota Metro. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *